RILIS  

PT Angkasa Pura II Kupas Tuntas Persiapan Operasional dan Pengembangan 4 Bandara Milik Pemerintah

Jakarta, Nusantarapos – PT Angkasa Pura II (Persero) dipercaya menjadi pengelola 4 bandara milik pemerintah melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara.

Bandara-bandara tersebut adalah TJilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Belitung) dan Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

Penandatangan perjanjian KSP telah dilakukan antara PT Angkasa Pura II – Kementerian Perhubungan, dan sejalan dengan itu Bandara Tjilik Riwut sejak akhir 2018 telah resmi dikelola PT Angkasa Pura II sementara 3 bandara lainnya mulai 1 Januari 2020.

Tidak hanya sebagai pengelola, di 4 bandara itu PT Angkasa Pura II juga akan melakukan berbagai pengembangan dan pembangunan infrastruktur.

Selama 30 tahun ke depan, PT Angkasa Pura II menyiapkan investasi Rp480 miliar untuk pengembangan d Tjilik Riwut, lalu untuk Radin Inten II sebesar Rp500 miliar, sementara untuk HAS Hanandjoeddin sebesar Rp559,9 miiar dan di Fatmawati Soekarno hingga Rp600 miliar.

Sejalan dengan itu, pada Kamis, 21 November 2019, PT Angkasa Pura II menggelar Focus Group Discussion (FGD): Sinergi Membangun Daerah Melalui Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur Bandara, guna mendapat berbagai masukan dari stakeholder terkait strategi dan rencana pengembangan dan pengelolaan bandara-bandara tersebut.

FGD diikuti oleh para pemangku kepentingan seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Pemprov Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan tengah serta PT Angkasa Pura II.

Secara holistik, FGD mengupas 8 topik terkait operasional dan pengembangan bandara yaitu Aset, Investasi, Teknik, Operasi, Pelayanan, Komersial, SDM dan Komunikasi.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan tujuan FGD ini adalah merumuskan strategi komprehensif guna mengoptimalkan operasional dan pelayanan di 4 bandara itu.

“Kami ingin memastikan bahwa dengan skema KSP BMN ini dapat menjadikan bandara-bandara tersebut bisa berkontribusi lebih dalam meningkatkan perekonomian daerah, meningkatkan konektivitas transportasi dan logistik, dan meningkatkan nilai tambah pariwisata setempat,” jelas Muhammad Awaluddin dalam Siaran Pers Angkasa Pura 2, Jumat (22/11/2019).

Adapun melalui pembahasan bersama dengan stakeholder dalam FGD tersebut terdapat 3 topik utama yang mengemuka.

“Pertama, terkait dengan regulasi. Ada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara, lalu regulasi Kementerian Perhubungan selaku regulator yang mengatur teknis kebandarudaraan, serta regulasi Kementerian BUMN yang mengatur pengelolaan usaha PT Angkasa Pura II. Kami akan mensinkronkan dan mengintegrasikan berbagai regulasi-regulasi itu agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Muhammad Awaluddin.

Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin menuturkan topik Kedua yang muncul dalam pembahasan FGD adalah terkait dengan sektor bisnis.

“Angkasa Pura II adalah BUMN yang berorientasi profit. Apa yang dipercayakan negara kepada Angkasa Pura II selaku BUMN melalui KSP BMN harusnya bukan menjadi beban, namun bagaimana kami harus menjadikan ini sebagai potensi keuntungan,” jelas Muhammad Awaluddin.

Guna mengejar keuntungan, Muhammad Awaluddin mengungkapkan Angkasa Pura II bisa menggarap peluang bisnis di sektor nonaeronautika seperti misalnya pengembangan Aerocity di kawasan Bandara Radin Inten II Lampung dan perhotelan atau commercial area untuk menunjang pariwisata di Bandara HAS Hanandjoeddin di Belitung.

“Kita akan melihat aset yang bisa digunakan di bandara-bandara tersebut, seperti Aerocity dai Lampung dan Belitung yang juga sudah ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata sehingga peluang mendirikan hotel dan commercial area menjadi terbuka dan sangat berpotensi di area bandara.”

Muhammad Awaluddin meyakini dengan pengalaman yang ada Angkasa Pura II dapat meningkatkan aspek bisnis di 4 bandara tersebut, termasuk membalikkan keadaan terhadap bandara yang masih merugi menjadi untung.

Adapun topik Ketiga adalah terkait dengan aspek pengelolaan bandara yang harus selalu mengikuti peraturan (comply to regulation).

“Aspek pengelolaan aset dan kegiatan usaha tidak bisa kita pisahkan. Pengelolaan harus mengikuti aturan dan peran yang benar, comply, dan menganut prinsip kehati-hatian,” ujar Muhammad Awaluddin. (*)