DAERAH  

Bawaslu Kabupaten Pacitan Kesulitan mengungkap adanya isu Politik Uang di Pilkada 2019.

NUSANTARAPOS,PACITAN,-Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Berty Stefanus HRW , SH. menyadari hal tersebut dan diakuinya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Hotel Srikandi Pacitan. Sabtu (30/11/2019)

Ia juga menyampaikan hal yang menjadi penghambat dalam penindakan. ” Memang masalah politik uang ini seperti hantu, tidak tau perempuan atau laki-laki sebagai pelakunya. Tidak ada yang mau menjadi saksi, rata – rata takut untuk menjadi saksi. Bukti sudah ada tapi saksinya tidak ada, ” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran hanya bisa diproses 7 hari setelah diketahui. Bila dalam waktu itu tidak tercukupi maka akan kadaluarsa, karena hal ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 454 ayat 6 dan Perbawaslu No 7 Tahun 2018 pasal 7, laporan yang melebihi bahas waktu tidak bisa diregistrasi. (roby)