DPRD DKI: Akibat Reklame Bodong, Pemprov DKI Kehilangan Puluhan Miliar Dana Pajak

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Maraknya bangunan puluhan reklame ‘bodong’ alias tidak berizin di Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) mengakibatkan puluhan miliar APBD DKI menguap. Demikian dikatakan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter.

Menurut Jupiter, keberadaan puluhan titik reklame tak berizin di Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) merupakan sebuah kejahatan besar. Karena target Pajak Pemprov DKI tidak mencapai target.

” Saya mendesak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) dan SKPD lainnya lakukan penertibkan dan penyegelan reklame-reklame itu,” ujarnya kepada Nusantarapos.co.id, Sabtu (30/11/2019).

Selain itu, Politisi Nasdem ini juga meminta kepada BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) bisa bekerja lebih optimal. Kalau BPRD tidak berani mengambil tindakan tegas, dirinya menduga ada kongkalikong dengan Mafia Reklame.

Juputer mengakui, ia sangat prihatin atas kurangnya pengawasan terhadap reklame, sehingga meski sejak Oktober 2018 Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi penertiban, namun hingga kini reklame tak berizin masih saja marak, bahkan masih bermunculan, sehingga merugikan Pemprov dari segi pajak maupun retribusi yang seharusnya dapat ditarik dari pengurusan izin reklame.

“Karena itu saya juga minta mafia reklame diberantas,” tegasnya.

Sementara itu sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah memperkirakan, puluhan miliar pemasukan asli daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta dari retribusi pengurusan izin reklame menguap di kawasan GBK, Jakarta Pusat, karena reklame-reklame di kawasan itu semuanya tanpa izin.

Menurut informasi yang dihimpun, ada sekitar 40 titik reklame di kawasan itu yang terdiri dari reklame yang telah habis masa izinnya, namun tidak diperpanjang dan tetap eksis (status quo), dan reklame-reklame yang dibangun tanpa izin. Pada 21 November 2019 lalu, 14 titik reklame dengan konstruksi tiang tumbuh yang sedang dibangun PT PMI di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, dan hampir rampung, disegel Dinas Citata karena tak berizin.

Amir menilai, maraknya reklame liar di GBK antara lain diakibatkan oleh kurang efektifnya kinerja SKPD-SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame yang sejak Oktober 2019 diterjunkan Gubernur Anies Baswedan untuk menertibkan reklame-reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kurang efektifnya kinerja Tim Terpadu itu, kata Amir, karena izin yang dikeluarkan Dinas Citata dan PTSP tidak ditembuskan kepada SKPD lain, termasuk kepada Satpol PP selaku pimpinan tim yang juga sebagai SKPD penegak Perda, sehingga tak tahu dimana titiik reklame yg diberi izin, yang mana yang tidak, dan kapan izin yang diberikan berakhir.

Selain hal tersebut, kata Amir, selama ini juga tak ada ketentuan bahwa setiap pemilik reklame wajib memasang masa berlaku izin yang diberikan di reklamenya, sehingga regulasi ini harus diubah demi efektifitas kinerja Tim Terpadu.