OPINI  

Tujuh Sapta Pesona Untuk PILKADA Pacitan 2020

Pacitan, Nusatarapos.co.id-Harmonisasi kegiatan pilkada Pacitan perlu diciptakan. Hal itu sejalan dengn konsep penerapan 7(tuju) Sapta Pesona. Dari ketuju konsep itu antara lain KEAMANAN yang mengarah pada situasi yang kondusif untuk pelaksanaan Pilkada, KETERTIBAN untuk pengelolaan kegiatan baik secara administrasi maupun lainya mulai dari diri sendiri sampai kepada teamnya untuk perimbangan peraturan yang berlaku.

KEBERSIHAN lingkungan , bisa dicontohkan oleh Balon diawali dari posko induk. KESEJUKAN bersikap dari fihak Balon melayani kepentingan masyarakat yang beraneka ragam. KEINDAHAN estetika yang harus dijaga oleh para Balon mengingat Pacitan sedang membangun industri pariwisata. KERAMAHAN lingkungan dalam melakukan tindakan yang bersentuhan dengan alam tanpa meninggalkan kepentingan umum. KENANGAN yang bersifat positif dari Balon setelah memperkenalkan dengan masyarakat yang diharapkan menjadi pendukungnya.

Tinggal bagaimana pandai-pandainya mengambil hati Bakal Calon Pemilih (Bacalih) pada titik-titik kekuatan masyarakat ( Stake Holder ) dan tentunya diperlukan kerja terpadu empat pilar demokrasi yang terdiri dari Legeslatif, Eksekutif, Yudikatif, Media.

Tahapan Pilkada sudah dilalui dengan adanya launching pada Hari Minggu tanggal 1/12/2019 menandakan bentuk kesiapan sebagai penyelenggara Pilkada, Sulis Styorini yang diamanahkan sebagai pimpinan KPUD Pacitan harus bekerja profesinal semaksimal mungkin. Kini penjadwalan mulai tanggal, bulan, dan tahun sudah ditentukan. Pada tanggal
26 Oktober 2019 – 24 April 2020.

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Tanggal 27 -28 April 2020 Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Tanggal 29 April -27 Mei 2020 Perbaikan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Tanggal 9 -15 Juni 2020 pengumuman pendaftaran pasangan calon. Tanggal 16 -18 Juni 2020 pendaftaran pasangan calon, Tanggal 16 Juni – 7 Juli 2020 ferifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Tanggal 8 Juli 2020 penetapan pasangan calon. Tanggal 9 Juli 2020 pengundian dan pengumuman nomer urut pasangan calon. Tanggal 11Juli -19 September 2020 pelaksanaan kampanye, Tanggal 20 -22 September 2020 masa tenang dan pembersihan alat peraga. Tanggal 10Juli – 9 Oktober 2020 Laporan dan audit dana kampanye, Tanggal 11 Mei -22 September 2020 pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemingutan suara dan penghitungan suara, Tanggal 23 September 2020 Pemungutan dan penghitungan suara. 24 -28 September 2020 Rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat PPK. Tanggal 29 September – 1 Oktober 2020 rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten.

Demikian juga Bawaslu Pacitan dibawah Komando Berty Stevanus HRW, SH harus sudah antisipasi resiko dilapangan sesuai tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI). Tidak ringan mengawasi semua kegiatan berkaitan Pilkada di Pacitan. Misalnya kalau terjadi intimidasi, kampanye hitam, money politik, penyalahgunaan wewenang maupun kecurangan yang lain. (Mujahid)