Ketua DPR RI Kunjungi Yogyakarta, Bahas Sejumlah Topik Bersama Sultan

Yogyakarta, Nusantarapos.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani kunjungi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/1).

Dalam kunjungannya kali ini Ketua DPR Puan Maharani membahas sejumlah topik bersama Gubernur DIY di antaranya tentang kebencanaan, pendidikan, hingga sejumlah keraton atau kerajaan yang menghebohkan linimasa beberapa waktu lalu.

“Tentang Keraton Sejagat yang katanya punya rumah di Yoyakarta, telah dikondisikan oleh pihak Pemerintah Yogyakarta dan aparat lainnya sehingga saat ini sudah bukan masalah lagi,” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Terkait maraknya kerajaan atau keraton baru, Puan menjelaskan, seluruh pihak terkait yang mengurus hal tersebut telah bekerja dengan maksimal.

“Saya juga dengar tentang Kraton Sejagat dan Sunda Empire, untuk itu biar kita serahkan pada Badan Intelijen Nasional (BIN) dan aparat terkait yang menyelesaikannya. Jadi biar tuntas,” jelasnya.

Selain itu Putri dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ini juga menyoroti tentang konflik yang terjadi antar Indonesia dengan Tiongkok di Perairan Natuna.

“Kedaulatan Negara Kesatuan Reupblik Indonesia (NKRI) adalah harga mati, jadi tidak boleh ada yang melaggarnya. Kita harus menjaga keutuhan negara kita dari intervensi asing,” ungkapnya.

Namun, lanjut Puan, walaupun terjadi konflik antara Indonesia dengan Tiongkok di Natuna, pihaknya tetap mengedepankan jalan yang terbaik yaitu diplomasi demi keamanan bersama.

“Kami tetap ajukan jalan diplomasi demi keamanan bersama, semua itu bisa dibicarakan dengan baik-baik bila terjalanin komunikasi yang baik,” lanjut Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PDIP itu.

Seperti diketahui Puan Maharani juga sempat mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas akan keberadaan kapal Tiongkok yang mengambil ikan di perairan Natuna.

“Natuna masuk kedalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, sudah seharusnya Republik Negara Tiongkok menghormati konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) terkait Natuna,” tegas Puan. (AKA)