HUKUM  

Warga Tunggu Kejaksaan Segera Turun ke Desa Ketapang Terkait Dugaan Tipikor

Lampung Selatan, Nusantarapos, – Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oknum Kepala Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, warga masyarakat minta agar pihak Kejaksaan Negri Kalianda dan Inspektorat segera turun. Hal ini diterangkan oleh Ketua BPD Desa Ketapang yang di iyakan beberapa warga lainya Pada Senin (27/01/20).

“Dugaan tipikor kan sudah dilaporkan melalui LSM GPAN Indonesia ke pihak penegak hukum. ini terkait dugaan pekerjaan yang volumenya kurang dan kalau yang rabat 1 meter x 29,5 meter itu hasil swadaya warga dari hasil kerja bikin bereman ada tanda tangan bukti gotong – royong.”Terang beberapa warga.

Sementara, menurut Kepala Desa Ketapang, Hamsin, dirinya sudah mengajak Ketua BPD Desa Ketapang untuk duduk bersama guna penyelesaian masalah, namun Ketua BPD belum juga bisa hadir ke rumah Kepala Desa.

“Saya sudah beberapa kali hubungi Ketua BPD agar masalah ini cepat diselesaikan, BPD kan punya tugas pengawasan kenapa kalau Kepala Desa salah tidak ditegur malah lapor ke luar. Harusnya Kades dan BPD bekerja sama untuk membangun.” Terang Kades saat dihubungi melalui telphvia telephon.

Disisi lain,ketua LSM GPAN Indonesia, Edy Sahputra Sitorus.ST saat dikonfirmasi mengatakan, “Dugaan tipikor sementara yang sudah kami laporkan di volume pekerjaan rabat beton di Dusun 8, dan adanya pernyataan dan keterangan tertulis dari Pak Kades Ketapang yang kami duga kuat ada unsur pembohongan informasi , dan ada pelanggaran hukum yang lain, kalau dugaan Tipikor kita lapor ke Kejari, Inspektorat dan lainya . Kalau dugaan Pembohongan publik dan keterangan palsu kita laporkan ke pihak Polda Lampung.” (Tim LS)