Delapan Pelaku Pembobol Rekening Ilham Bintang Diancam Kurungan 20 Tahun

Jakarta, Nusantarapos,- Wartawan senior Ilham Bintang dibobol rekeningnya sebesar Rp 300 juta via handphone. Ia kemudian membuat laporan pada 17 Januari ke Ditkrimum Polda Metro Jaya.

“Pelaku ini adalah sindikat yang ada di luar Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat rilis di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Para penyidik akhirnya berhasil mengamankan 8 orang pelaku antara lain berinisial D, H, H, R, T, W, J dan A. “D adalah otak daripada tindak pidana ini. Ditangkap di Sumatra Selatan di salah satu kecamatan. Di kecamatan tersebut Polda Metro sudah menangani kasus IT sudah 4 kali, ” lanjutnya.

Modusnya, berawal dari D yang memiliki teman yaitu H, yang bekerja di salah satu Bank Perkreditan Rakyat di Jakarta. H memiliki akses untuk mendapat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kemudian SLIK OJK tersebut ia jual dengan mudah kepada D seharga Rp 100 ribu per akun.

“D dapat data nomor telepon, kartu kredit, KTP dan dapat dia informasi berapa jumlah uang ada di limit kartu seseorang itu dan mulailah dia mengatur rencana,” jelas Yusri.

Saat itu, korban sedang berada di Australia, dan otomatis nomornya tak aktif. D lalu menyuruh pelaku lain untuk menduplikat sim card korban di gerai Indosat Bintaro Xchange, Tangerang. Proses ini tentu tidak diketahui korban.

Setelah berhasil menduplikat kartu SIM korban, tersangka D mulai membobol email korban serta mengganti password, termasuk kode mobile banking milik korban. Pelaku lalu menggunakan uang korban untuk belanja online.

“Pelaku membelanjakan uang untuk belanja online. Setelah itu dia beli emas, kemudian uang ditransfer masuk ke rekening penampungnya. Dari bank Commonwealth Rp 200 juta lebih dan BNI sekitar Rp 83 juta. Tetapi bank BNI mengeluarkan kebijakan sudah mengembalikan Rp 83 juta tesebut kepada si korban,” paparnya.

Kini delapan tersangka di jerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 363 dan 263 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ncaman hukuman 20 tahun penjara. (RIE)