DAERAH  

Usai Presiden dan Gubernur, Bupati Lampura Juga Keluarkan Surat Edaran Terkait Corona

Lampung Utara, Nusantara Pos – Usai dikeluarkannya surat arahan Presiden Republik Indonesia Ir. Hi. Joko Widodo dilanjutkan dengan Surat Gubernur Lampung Nomor. 440/1022/06/2020, akhirnya Plt. Bupati Lampung Utara (Lampura), H. Budi Utomo juga mengeluarkan surat edaran dengan Nomor. 800/878 /14-LU/2020.

Dimana sebelum mengeluarkan surat edaran tentang upaya pencegahan Corona virus disease (Covid-19) pada satuan pendidikan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura. Bupati Budi Utomo menggelar rapat bersama Pj. Sekda Hi. Sofyan, Kepala Dinas Kesehatan Hj. Maya Metissa dan Plt. Kadisdikbud, Toto Sumedi.

Turut hadir, Plt.Direktur Rumah sakit umum Ryacudu, dr.Syah indra, dan Forkopimda Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, Kasdim 0412/LU Mayor Inf. Hendra serta Kasubag TU Lapas Kelas IIA Kotabumi, Jasman di Rumah Dinas Wakil Bupati Lampura. Senin (16/3/2020).

“Dalam surat edaran dengan Nomor. 800/878 /14-LU/2020, terdapat beberapa poin penting, terkait upaya pencegahan Corona virus disease atau Covid-19 pada satuan pendidikan, yakni meliburkan kegiatan belajar mengajar pada tingkat satuan pendidikan mulai besok hingga 30 maret 2020,” rilis Bupati Budi.

Menurut Mantan Kepala Disdikbud ini, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Satuan Pendidikan dan Pengelola Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar jarak jauh secara online atau berbasis web dan menghimbau agar para tenaga pendidik dapat menjaga kebersihan dilingkungan sekolah.

“Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Peserta Didik agar melaksanakan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), rajin mencuci tangan dengan sabun, makan makanan yang sehat dan bergizi serta rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh,” ujarnya. (RH)