HUKUM  

Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Haji Deden Nilai Perkaranya Dibuat-buat

Suasana persidangan H. Deden yang dihadiri oleh saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Deden Wahyudi Hasim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3/2020). Sidang menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Menurut pengacara Deden, M. Intan Kunang, keterangan saksi ahli semakin menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut dipaksakan.

“Dengan adanya keterangan ahli ini, maka makin terang dan jelas bahwa perkara ini terlalu dibuat-buat dan dipaksakan,” ujar Kunang usai sidang.

Sebab, imbuh dia, tanah lokasi tambang dan lahan lain yang dijaminkan dalam perjanjian Deden dengan pimpinan perusahaan PT Inti Akustik Citra Mandiri, masih merupakan milik kliennya. Terkait adanya sengketa hukum pada lahan yang dijaminkan tersebut, menurutnya hal itu sudah pernah disampaikan secara lisan sebelum tandatangan perjanjian oleh Deden kepada PT Inti.”Tapi tidak dituangkan dalam akta perjanjian menurut keterangan klien kami saat itu mereka (PT Inti) sudah maklum dan mereka juga bilang sudah survei, baik kualitas pasirnya, hingga status kepemilikan lahannya di BPN dan sebagainya, mereka bilang gakpapa yang penting bisa nambang,” papar Kunang.

Artinya walaupun tanah itu sudah pernah dilelang, tapi tetap masih milik klien kami (Deden), karena sebagaimana keterangan saksi sebelumnya (dari BPN Jabar dan BPN Bogor) bahwa tanah tersebut sampai saat ini masih tercatat atas nama perusahaan klien kami (Deden). Hal ini di pertegas lagi oleh ahli tadi bahwa lelang sekalipun jika belum dibalik namakan maka kepemilikannya masih melekat kepada pemilik sebelumnya.

Mengenai pernyataan Jaksa yang menyebut lahan tambang pasir merupakan milik pihak lain karena adanya risalah lelang, menurut Kunang lelang itu masih harus ada proses lebih lanjut.”Lebih-lebih masalah lelang tersebut saat itu masih diperkarakan di Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.

Jadi risalah lelang sekalipun bukan jaminan kepemilikan, karena masih ada kemungkinan dibatalkan selama keputusan tersebut belum inkrah.

“Jadi bukan seperti kata Jaksa perkara ini sudah dilapor polisi baru menggugat, perkara itu statusnya masih di MA saat itu, karena (Deden) masih adakan perlawanan dan menurut jaksa bahwa telah ada putusan inkrah, belum ada relaas pemberitahuan dari pengadilan atas putusan perkara dimaksud. Adapun gugatan kita sebelum perkara ini adalah perbuatan melawan hukum, karena si pembeli ini diindikasikan tidak dengan itikad baik. Kalau harganya 1000, dibayar 200 itu kan jadi pertanyaan. Itu analoginya,” jelasnya.

“Saya pernah dua kali menangani perkara lelang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana gugatan di kabulkan akhirnya risalah lelang tersebut dibatalkan oleh Pengadilan PTUN,” terang Kunang.

Dalam perjanjian penambangan dan penjualan pasir, PT Inti memberikan uang Rp 22,5 miliar kepada perusahaan pemilik dan pengelola tambang milik Deden, PT Mega Bumi Karsa (MBK). Uang itu dibutuhkan karena volume pasir yang ditargetkan untuk dijual sebanyak 6.000.000 m3, sehingga perlu dibuatkan infrastruktur baru seperti jalan dan jembatan yang saat itu dihitung biayanya sekitar Rp 22.5 miliar, namun satausnya menjadi hutang pihak klien kami padahal untuk kepentingan memenuhi vulume yang diminta dan belakangan nilainya berubah menjadi Rp 28 miliar.

Pengembaliannya, diperhitungkan dengan memotong dari harga pasir yang dijual ke pihak ketiga yang dalam hal ini PT Waskita Karya. Sebagai jaminan, Deden menyerahkan SIPD/IUP asli dan SHGU Nomor; 347/Pasir Buncir, seluas 279.970 m2 sebagai jaminan.

Diatur pula jika angsuran atas pinjaman tidak bisa dipenuhi, maka Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) akan dijual bersama-sama sesuai harga pasar yang disepakati bersama, dan Deden diharuskan membayar bunga bank kepada Nicolas dari sisa utang sampai lunas.

Nah jika memang pasir yang ditambang tidak ada alias gagal toh tanah yang ditambang sekarang (12 ha) bisa saja dijual dan nilainya sekarang 4-5 kali lebih besar dari nilai uang yang telah diberikan kepada klien kami untuk biaya infrastrukur tersebut..

Kunang menilai,”sebagaimana keterangan ahli tadi proses pidana perjanjian ini seharusnya tak perlu dilakukan karena keberadaan mereka sudah diatur dalam perjanjian. Kalau merasa dirugikan karena ada bedrog, ya harus proses perdata dulu yaitu dengan tuntutan apakah ganti rugi atau membatalkan perjanjian,” tukasnya.

Ini malah lebih aneh lagi, tambang klien kami mereka ambil alih, hasilnya diambil semua, berdasarkan keterangan saksi dari pihak mereka hasil tambangnya bisa kita hitung sendiri yang menurutnya sejauh ini nilainya sudah mencapai setengah bahkan lebih dari uang yang diberikan ke kliennya.

“Apalagi, uang yang dia berikan diklaim Rp 29 miliar itu, ternyata dipersidangan kita mendengar dari kontraktor yang menjadi saksi bahwa pekerjaan mereka mereka belum dibayar nilainya Rp 2,3 milyar lebih,” papar Kunang.

“Terhadap hasil tambang yang tidak diserahkan kepada klien kami oleh ahli tadi itu disebut penggelapan, sedangkan pengambilan hasil pasir yang tidak diperjanjikan (diluar kebutuhan untuk memenuhi pihak Waskita, itu dikatakan pencurian,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya kembali menduga bahwa sejak awal ada niatan dari pelapor untuk menguasai tambang dengan cara mengkriminalisasi Deden, melalui butir-butir perjanjian yang telah dibuat.

“Makanya kalau sekarang tanahnya dipersoalkan, ‘Kok tanahnya begini?’, Yang kita tangkap dia (pelapor) sudah tahu sebelumnya kok, jadi mugkin saja ada kepentingan lain di balik perjanjian ini,” jelas Kunang.

“Karena faktanya, begitu mereka menguasai tambang, baru melaporkan terdakwa ini. Sebelumnya, diakali dengan merubah perjanjian lebih dulu. Begitu perjanjian dirubah, mereka bisa mengambilalih, menguasai, baru dilaporkan,” lanjut pria yang juga relawan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.