Honorer Provinsi Papua Tagih Janji Menpan-RB Agar Diangkat Jadi CPNS

Usai menggelar pertemuan dengan Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Forum Honorer Provinsi Papua berfoto bersama.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Setelah melalui berbagai pertimbangan dan memenuhi persyaratan, tenaga honorer se-Provinsi Papua seharusnya sudah bisa diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Apalagi pada 29 Januari 2020 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah berjanji kepada mereka.

Ketua Forum Komunikasi Honorer Se-Provinsi Papua (DPW Aliansi Honorer Nasional) Frits Awom mengatakan kami datang jauh-jauh dari Papua ke Jakarta untuk menagih janji Menteri PAN-RB yang telah menjanjikan pegawai honorer di Papua akan ditingkatkan menjadi ASN.

“Sebagaimana janji Menpan RB pada 29 Januari 2020 lalu, beliau mengatakan bahwa apabila ada surat resmi Gubernur Papua maka honorer Papua akan diproses untuk diangkat menjadi CPNS. Beliau juga menjanjikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan undangan resmi kepada Menteri Keuangan, Kepala BKN, Pemprov Papua dan Perwakilan Forum Honorer yang didampingi Komis II DPR RI, DPRP, MRP, untuk dapat melaksanakan rapat bersama dalam menyelesaikan nasib honorer Provinsi Papua,” kata Frits kepada media di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Sebagaimana tanggung jawab Negara dalam Menjalankan Amanat Konstitusi Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.

Frits menegaskan, 99% honorer Provinsi Papua menilai bahwa Negara telah melanggar amanat kontitusi UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. UUD 1945 Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 9 Ayat (1) tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 11 tentang HAM, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak, oleh karenanya, pemerintah wajib menciptakan lapangan pekerjaan untuk seluruh warga Indonesia.

Forum Honorer Provinsi Papua berfoto bersama anggota DPD RI yang juga Ketua Pansus Penyelesaian Persoalan Papua Dr. Filep Wamafma.

UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 132A yang menyebutkan bahwa Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam UU ini dilaksanakan dengan memperhatikan Kekhususan daerah tertentu misalnya Daerah yang memiliki Otonomi Khusus, Daerah tertinggal, Daerah Perbatasan, Daerah Konflik dan Daerah Istimewa. (Papua adalah daerah Otonomi Khusus, Daerah Tertinggal, Daerah Perbatasan dan Daerah Konflik).

UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 27 Ayat 2b yang menyatakan bahwa, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat. Pasal 27 Ayat 3 menyatakan bahwa, Pelaksanaan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi (PERDASI).

Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul sebagai fokus pemerintahan periode keduanya. Salah satu aspek tersebut diantaranya tercermin dari perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat Papua yang disampaikan dalam pertemuan Presiden bersama Tokoh Papua pada 10 September 2019 lalu.

Pertemuan antara tokoh masyarakat Papua dan Papua Barat, menghasilkan beberapa permintaan, dimana salah satunya adalah meminta lebih banyak orang Papua dan Papua Barat yang menjadi pejabat eselon 1 dan 2. Kemudian, mereka juga meminta agar Jokowi menerbitkan Inpres tentang pengangkatan honorer di Papua dan Papua Barat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyatakan akan memaksa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta yang besar, untuk mempekerjakan 1.000 sarjana asal Papua dan Papua Barat yang baru saja lulus.

Pernyataan tersebut disampaikan Joko Widodo untuk menjawab tuntutan para tokoh asal Papua yang diterimanya di istana negara.

Forum Honorer Provinsi Papua bersama Anggota DPR RI perwakilan Papua.

Untuk itu, lanjut Fritz, harapan kami honorer se-Provinsi Papua yang terdiri dari 28 kabupaten dan 1 kota, berharap ke depannya pemerintah menjalankan amanat Konstitusi Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945. Terutama diterjemahkan sebagai peran nyata pemerintah untuk mengimplementasikan pasal ini karena dalam pasal tersebut berisi hak warga negara yang harus terpenuhi.

Proses Perjuangan Forum Komunikasi Honorer (PPFKH) se-Provinsi Papua, yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional DPW Provinsi Papua menyadari dengan sungguh bahwa tidak pantas kami menantang kebijakan negara.”Namun sebagai anak-anak bangsa bagian ini perlu diperhatikan dengan sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai amanat konstitusi Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 yang berdasar pada Ideologi Pancasila, agar tidak menciptakan konflik horisontal yang nantinya melahirkan Ideologi-ideologi baru dengan pemahaman kodrat manusia yang terlahir pada nilai-nilai Budaya dan tradisi hidup,” katanya.

Fritz mengungkapkan dengan perjuangan dan dukungan baik dari pemerintah provinsi Papua dalam hal ini Bapak yang terhormat, Gubernur Papua, Wakil Gubernur Papua dan Sekda Papua serta BKD Provinsi Papua, Ketua DPRP, Ketua MRP, 28 Bupati dan 1 Walikota sangat baik bagi nasib hidup kami sebagai anak-anak bangsa yang tersebar di pegunungan, lembah, kepulauan, pesisir, sebagai anak-anak pemilik negeri Papua. Namun tindak lanjut dan kenyataannya pemerintah pusat tidak menghargai ketentuan hukum yang berlaku bagi rakyat Papua yaitu UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, bagian ini menjadi koreksi penting yang harus diperhatikan serius oleh pemerintah pusat dan sepenuhnya mendapat perhatian serius untuk menyelesaikan persoalan honorer se provinsi Papua secara baik.

“Akhirnya dengan segala kerendahan hati Tim Kerja Forum Komunikasi Honorer se-Provinsi Papua (DPW AHNH Provinsi Papua) menyampaikan rasa hormat dan terimakasih kepada Sekda Provinsi Papua, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Ketua DPRP, Ketua MRP, BKD Provinsi Papua, 28 Bupati dan 1 Walikota, MENPAN-RB, John Siffy Mirin, S.IP. Ketua Pansus Papua DPD RI Senator Dr.Filep Wamafma, Senator MPR RI Yorris Raweyai, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Kepala BKN RI, Kemenhan RI, Menkopolhukam RI, atas semua dukungan, koordinasi dan respon baik dalam memperjuangkan nasip hidup kami sebagai anak-anak bangsa dibawah Bingkai Negara Kesatuan Republik indonesia,”ungkapnya.

Di akhir komentarnya, Fritz menyampaikan pesan khusus untuk Menpan-RB. Berikut pesan Fritz kepada Menpan-RB kepada Bapak Yth. Menpan-RB sesuai janji bapak kepada kami, untuk itu, besar harapan kami, kiranya gejolak virus xorona yang melanda negara kita ini berlalu. Bapak tolong mengeluarkan undangan resmi kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, BKN, KASN, Pemerintah Provinsi Papua dan Forum Honorer yang didampingi Komisi II DPR RI, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua. Karena Janji seorang pejabat negara adalah jawaban atas doa kepada nasib hidup kami selaku anak-anak bangsa.