OPINI  

“Penagih Yang Tidak Sopan, Menakut-nakuti, Tidak Sesuai Aturan Bisa Di Laporkan Bupati?”

Oleh : Mujahid

Pemerintah Kabupaten Pacitan sudah pernah mengumpulkan Kepala – kepala Bank menyikapi dampak corona yang dipimpin Wakil Bupati. Apa hasilnya? Adalah menunggu informasi dari pusat, kemudian benar, munculah pidato Presiden tentang “Relaksasi”

Merupakan tantangan berat, Bupati bisa membuat surat permohonan kepada Bank umum mengenai penanganan di lapangan untuk penyelesaian kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai bahan pertimbangan mengambil kebijakan biar tidak bergejolak.

Menyikapi “Loan Deposit Ratio” (LDR) adalah jumlah total pinjaman Bank dan besarnya simpanan. sedangkan “Boarding, Improved, Cociality”, merupakan tempat kegiatan usaha yang bersifat profit dan sosial. Tentu keduanya harus di pantau oleh Pemerintah Daerah untuk menghindari monopoli di dunia usaha ditengah wabah Corona.

Disaat Presiden usai menyampaikan pidato mengenai penundaan pembayaaran cicilan yang sudah menjadi informasi publik, jangan sampai justru menimbulkan polemik baru.

Bupati harus “Mengapresiasi” pidato Presiden dan mengawal masyarakat di lapangan yang resah karena ulah penagih hutang tidak sopan, menakut-nakuti, tidak sesuai aturan baik dari fihak Bank maupun Non Bank, termasuk Koperasi dan lainya.