TMMD  

1,041 Triliun Rupiah Dari Anggaran Kejaksaan Dialihkan Untuk Covid 19

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiono, S.H., M.H.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Republik Indonesia saat ini telah mengalihkan perubahan postur anggaran, sebesar Rp. 1,041 Triliun atau sekitar 12% dari anggaran yang sebelumnya sebesar dari Rp. 7 Triliun untuk penanggulangan virus Corona atau Covid 19.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono pengalihan anggaran itu dilakukan dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan virus corona disease 2019 (Covid 19), dan Perpres No. 54 Tahun 2020.

“Dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus corona disease 2019 (Covid 19), dan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian  APBN 2020,” ujar Hari, dalam siaran persnya di Jakarta pada Senin (13/4/2020).

Oleh karena itu, kata juru bicara Kejaksaan ini, pihaknya akan melaksanakan delapan item kegiatan terkait Inpres tersebut. Misalnya pertama, kegiatan belanja sarana dan prasarana. Kedua, kegiatan program dukungan manejemen dan pelaksnaan tugas lainnya.

Sedangakan yang ketiga, kata Hari, kegiatan program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kejaksaan RI. Keempat, kegiatan program pendidikan dan pelatihan, dan kelima, kegiatan program Lid, Pam dan Gal dalam bidang Ipoleksosbud dan Hankam.

Ke enam, kegiatan program penanganan tindak perkara pidana umum (Pidum).  Ketujuh, kegiatan program penanganan tindak perkara pidana khusus dan HAM berat. Sedangkan kedelapan, kegiatan program penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara  (Datun).

Lebih lanjut Hari  mencontohkan bahwa perubahan postur anggaran dan rincian Kejaksaan RI yang relative besar adalah kegiatan belanja sarana dan prasarana atau proyek fisik, dipotong sebesar Rp 871 Milyar dari satuan kerja Kejaksaan RI seluruh Indonesia dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan covid 19, imbuhnya.

“Saya perlu sampaikan bahwa dengan adanya perubahan postur anggaran dengan melakukan pemotongan terutama terhadap kegiatan yang  sudah lewat waktu sesuai program yang diprlrediksi sampai dengan akhir semester satu. Maka dipastikan tidak akan mengurangi hak-hak aparatur Kejaksaan dan tidak akan menurunkan kinerja Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugasnya,” tandas Hari. (Fauzan)