Jakarta, NusantaraPos – Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai berjanji menindaklanjuti aduan PT Bumigas Energi terhadap Dirjen EBTKE Kementerian ESDM. Sebelum itu, pihak Bumigas diharapkan menanyakan perkembangan laporannya.
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM sebelumnya diadukan pihak Bumigas karena diduga ikut campur dalam proses hukum perdata antara Bumigas dengan PT Geo Dipa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Suruh mereka nanya sebagai pelapor perkembangannya seperti apa kan sudah ada prosedurnya. Tentunya kita akan pelajari seperti apa,” ujar Amzulian kepada wartawan di kantornya beberapa waktu lalu.
Sementara, Komisioner Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala, menilai aduan Bumigas ke pihaknya merupakan langkah yang tepat. Karena, kata dia, Ombudsman memang cukup banyak menerima aduan perkara pertambangan. Ia pun berjanji tidak tinggal diam menyikapi aduan tersebut.
“Masih ada lebih dari dugaan,” ucap Adrianus.
Pemerintah, imbuh Adrianus, harus netral dan memberikan solusi jalan
tengah antara perkara Bumigas dengan Geo Dipa. “Ini ceritanya apa nih kok pemerintah melindungi seharusnya regulator dan stay cool ya pada semua pelaku bisnis,” jelas dia.
Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, menegaskan pihaknya tidak ragu menindaklanjuti perkara ini, sekalipun terlapor adalah pihak pemerintah. “Enggak (ragu). Tegas kita tindak lanjut. Kalau (pemerintah) tidak salah yah kita bilang enggak salah,” tegas dia.
Ombudsman berencana menelusuri sangkaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Geo Dipa dan Dirjen EBTKE ESDM. “Kalau yang sifatnya darurat begini lebih baik dipertemukan saja karena ada Pertamina, asosiasi dan sebagainya,” kata Alamsyah.
Ia menjelaskan, mekanisme diterimanya atau tidak laporan tersebut, yakni dalam waktu 14 hari kerja sudah diputuskan Ombudsman melalui rapat pleno. Selanjutnya akan dibentuk tim yang membidangi pertambangan.
“Kadang juga kalau dia sudah diperiksa dan ada hasil beberapa laporan penindakan korektif kita pantau lagi selama 30 hari. Dalam pemeriksaan terjadi konfirmasi dan sebagainya,” katanya.
Selanjutnya, laporan akan ditangani jika sudah melalui bagian penerimaan litigasi dan verifikasi. “Kalau memenuhi syarat administrasi dan formal itu langsung dibawa ke pleno,” imbuh Komisioner Ombudsman bidang Pertambangan Laode Ida.
Apabila dari hasil rapat pleno laporan tersebut memenuhi syarat, tambah dia, Ombudsman akan memanggil Dirjen EBTKE Kementerian ESDM. “Pihak-pihak yang terkait akan diklarifikasi, terlapor akan dimintai keterangan baik tulis maupun lisan,” tandas Laode.
Bumigas Energi melalui kuasa hukumnya Bambang Siswanto, mengirimkan surat ke Ombudsman, Senin (11/2/2019) perihal tanggapan atas jawaban Dirjen EBTKE ESDM dalam surat nomor 328/06/DJE/2019 tanggal 4 Februari 2019. Dalam surat, Bumigas menindaklanjuti jawaban terlapor yang menjelaskan adanya proses hukum perdata dalam tingkat kasasi di MA, yang dinilai sebagai jawaban yang mengada-ada dan tidak relevan. Karena Dirjen EBTKE ESDM dipandang bukan pihak terkait dalam perkara kasasi di MA antara PT Geo Dipa Energi melawan Bumigas dalam sengketa pembatalan putusan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Bumigas sendiri meminta klarifikasi Dirjen EBTKE ESDM perihal ada-tidaknya izin usaha pertambangan panas bumi Geo Dipa Energi di wilayah Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat. Jawaban yang didapat justru terkesan Dirjen EBTKE mencampuri perkara hukum pihak lain dengan membela Geo Dipa Energi.
“Semakin memperlihatkan adanya maladministrasi dalam menjawab
permohonan klarifikasi,” kata Bambang. (RK)