Demi Jaga Kredibilitas, KPK Diminta Tindak Deputi Pencegahannya

Jakarta, NusantaraPos – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik deputi pencegahannya, Pahala Nainggolan, yang membantu korporasi menandatangani surat tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT Geo Dipa Energi. Desakan ini disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Karena ada perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan di luar kewenangannya sebagai Deputi Pencegahan,” ujar peneliti ICW Lalola Easter, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Adapun dalam surat yang ditandatangani Pahala, disebutkan KPK tidak bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan PT Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited di HSBC Hongkong, lantaran sudah di luar periode penyimpanan data HSBC Hongkong. Informasi pada surat yang merupakan jawaban tersebut, dinilai rahasia.

“Dalam hal ini Pahala Nainggolan kemudian menjawab surat tersebut, dengan memberikan informasi yang sebetulnya bersifat rahasia,” ucap dia.

Pihak Bumigas sendiri menduga jika informasi disampaikan karena adanya konflik kepentingan. Pahala disebut punya hubungan baik dengan Komisaris Utama PT Geo Dipa Energi, Ahmad Sanusi. Hubungan terjalin ketika keduanya menjabat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana Sanusi merupakan atasan dari Pahala kala itu.

“Kalaupun (hubungan itu) benar, perbuatan Pahala Nainggolan yang menyebarkan informasi tidak tepat. Makanya kami minta KPK melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etik ini,” jelas Lalola.

Senada, Presidium Persatuan Pergerakan (PP) Andrianto meminta pimpinan KPK mengambil tindakan, agar persoalan tak menjadi bola liar.

“Pimpinan KPK musti jelaskan itu, biar clear (tuntas) kan,” ucap dia.

Tindak lanjut penting dilakukan, kata Andrianto, agar tidak ada tudingan jika KPK disebut sebagai lembaga yang melindungi perusahaan berperkara. Bukan hanya lembaga antirasuah, Ombudsman diharapkan turun tangan mengatasi persoalan.

“Selain KPK, Ombudsman harus segera memanggil Pahala Nainggolan yang sudah melakukan pekerjaan di luar tupoksi KPK. badan etik KPK harus pecat Pahala Nainggolan karena sudah membuat iklim investasi menjadi negatif,” tegasnya.

Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak banyak memberi jawaban saat dikonfirmasi. Ia belum memastikan apakah pihaknya telah menyelidiki dugaan pelanggaran Pahala Nainggolan. Namun ia menegaskan, pelanggaran kode etik seperti yang diduga dilakukan Pahala telah diatur dalam regulasi internal.

“Saya belum terima informasi dari pengawas internal. Nanti bisa dicek dulu. Sudah diatur di dalam kode etik pimpinan KPK,” kata dia. (RK)