HUKUM  

Prof Gayus Lumbuun: Sangat Tepat Penyelesaian Ijazah Jokowi Lewat PTUN

Prof Gayus Lumbuun Hakim Agung Republik Indonesia periode 2011-2018.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo yang telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi perhatian publik melalui pengadilan pidana akan menemui jalan buntu. Pasalnya, pembuktian asli tidaknya sebuah dokumen yang disahkan oleh negara (Kementerian Pendidikan Tinggi), menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Prof Gayus Lumbuun Hakim Agung Republik Indonesia periode 2011-2018 secara gamblang menjelaskan, konsentrasi pengadilan pidana pada perbuatan orang untuk membuat, menggunakan atau menyuruh menggunakan dan melakukan kepalsuan dokumen.

Sementara konsentrasi PTUN adalah fakta tentang seluruh tahapan administrasi yang melahirkan dokumen (ijazah) sesuai dengan kompetensi/kewenangan, prosedur, dan substansi yang disyaratkan oleh hukum administrasi.

“Ini penting agar publik tahu dan memahami perbedaan konsentrasi dari pengadilan pidana dan PTUN,” kata Prof Gayus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, apabila seseorang menggugat suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)–dalam hal ini produk berkaitan dengan proses kelulusan, yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga pendidikan tinggi dan disahkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi (ijazah), maka PTUN berwenang memeriksanya.

Dijelaskannya, PTUN akan melakukan pengujian terkait keabsahan dokumen (ijazah) tersebut, apakah cacat susbtansi, prosedural, dan administratif. Apakah mahasiswa memenuhi persyaratab akademik yakni, menempuh perkuliahan, ujian, yudisium, serta penetapan kelulusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau belum?

“Bila ditemukan kejanggalan, maka PTUN dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai alat bukti untuk menilai, apakah keputusan administrasi tersebut sah atau tidak,” tegasnya.

Lebih jauh Prof Gayus menerangkan, untuk mengukur kepalsuan/keaslian dokumen di PTUN, maka prosedur yang dilakukan pada dasarnya menggunakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada dokumen (ijazah) tersebut, maka PTUN dapat menguji apakah putusan administrasi tersebut sah atau tidak.

Dalam melakukan pengujian, sambung Prof Gayus, PTUN harus fokus pada legalitas putusan administrasi dari dokumen (ijazah) tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, PTUN Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan ijazah dan dokumen akademik Joko Widodo dibuka ke publik, melalui sistem e-court pada Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusan perkara bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT, yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Herry IP, dengan anggota Febrina Permadi dan Fajar Shiddiq Arfah dikatakan, menolak keberatan UGM untuk seluruhnya, menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026.

“Sudah tepat pembuktian dugaan ijazah Jokowi palsu atau tidak melalui jalur PTUN. Artinya, lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut harus mempertanggungjawabkannya,” tukasnya.