Breaking News
Pelatihan Pengolahan Sampah Organik (Kulit Buah) Menjadi Eco Enzyme sebagai Produk Ramah Lingkungan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas), Nayla Amirah Ramli, melaksanakan program kerja individu bertajuk “SIAGA SEKOLAH (Gerakan Membangun Budaya Keselamatan melalui Edukasi K3, Pengenalan Potensi Bahaya, Pencegahan Risiko, dan Kesiapsiagaan Bencana di Lingkungan Sekolah)”. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 3 Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Senin (27/07/2026) dan diikuti oleh 41 siswa kelas VII. Program ini bertujuan menanamkan budaya keselamatan sejak dini melalui edukasi yang interaktif dan menyenangkan. Penanggung jawab kegiatan, Nayla Amirah Ramli, menyampaikan bahwa program ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa mengenai pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan sekolah. Menurutnya, sekolah merupakan tempat berlangsungnya berbagai aktivitas yang memiliki potensi bahaya apabila peserta didik belum memahami cara mengenali risiko dan menerapkan perilaku aman dalam kehidupan sehari-hari. “Melalui program SIAGA SEKOLAH, kami ingin menanamkan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab guru, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap siswa. Dengan memahami potensi bahaya dan cara pencegahannya, diharapkan siswa dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan nyaman,” ujar Nayla. Kegiatan diawali dengan pre-test untuk mengetahui tingkat pengetahuan awal peserta, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai konsep dasar K3 di sekolah, pengenalan berbagai potensi bahaya di lingkungan sekolah, pencegahan risiko kecelakaan, serta edukasi kesiapsiagaan bencana, termasuk simulasi Drop, Cover, and Hold On sebagai langkah penyelamatan diri saat terjadi gempa bumi. Untuk meningkatkan partisipasi siswa, kegiatan juga dikemas melalui permainan edukatif dan sesi diskusi interaktif. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Siswa aktif menjawab pertanyaan, berdiskusi, mengikuti simulasi, serta berpartisipasi dalam permainan edukatif yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mengenai materi yang telah diberikan. Di akhir kegiatan, peserta kembali mengikuti post-test sebagai bentuk evaluasi peningkatan pengetahuan setelah menerima edukasi. Program SIAGA SEKOLAH turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 3 (Good Health and Well-being) dan SDGs Nomor 4 (Quality Education) melalui upaya promotif dan preventif dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pembentukan karakter peserta didik yang peduli terhadap keselamatan diri dan lingkungan. Melalui kegiatan ini diharapkan siswa SMP Negeri 3 Baranti mampu mengenali berbagai potensi bahaya di lingkungan sekolah, menerapkan perilaku aman dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik dalam menghadapi situasi darurat maupun bencana. Dengan demikian, budaya keselamatan dapat tumbuh menjadi bagian dari kehidupan sekolah yang mendukung terciptanya proses belajar yang aman dan berkualitas CBA Desak Kejati DKI Panggil Gubernur DKI Pramono Anung, Buntut Rangkap Jabatan Imam Satria Sebagai Komisaris PT Jamkrida Kades Kesongo Apresiasi Sinergitas TNI-Polri dan Pemkab Melalui TMMD 129 Bojonegoro Wujudkan Impian Rumah Layak Huni, Satgas TMMD 129 Bojonegoro dan Warga Gotong Royong Pasang Keramik di Rumah Ibu Tini
HUKUM  

Pegawai Honorer LPSK Desak Kejelasan Status

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Laporan Kinerja LPSK Tahun 2020 telah disampaikan Pimpinan LPSK ke publik. Beragam tanggapan datang dari para tokoh, mulai anggota Komisi III DPR, perwakilan K/L mitra kerja LPSK, pakar hukum pidana dan penggiat NGO.

Satu hal yang disoroti adalah permasalahan pegawai honorer LPSK yang mendesak diselesaikan. Sebagai ujung tombak LPSK dalam perlindungan saksi dan korban, solusi akan permasalahan status pegawai honorer harus cepat diatasi.

Seperti disampaikan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan pada acara Refleksi Awal Tahun 2020, Laporan Kinerja LPSK di kompleks Gedung DPR, Jumat, 15 Januari 2021. Dia meminta Pimpinan dan Sesjen LPSK segera mengambil langkah kongkret membahas masalah ini dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ketua Ikatan Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (IP LPSK) M Tommy Permana menyatakan, IP LPSK menanggapi positif pernyataan dari anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mendorong agar Ketua LPSK segera berkomunikasi dengan Menpan RB.

“Ini menandakan jika pihak di luar LPSK memahami ada permasalahan yang mendesak diselesaikan agar tidak berkelanjutan,” tegas Tommy di Jakarta, Kamis (4/3-2021).

Masih menurut Tommy, sejak LPSK dibentuk tahun 2008, para pegawai honorerlah yang mendampingi 7 (tujuh) pimpinan LPSK periode pertama, berjuang membangun dan memperkenalkan LPSK, serta tentunya melaksanakan layanan perlindungan kepada saksi dan korban.

Bahkan, hingga saat ini, lanjut Tommy, pada kepemimpinan LPSK periode ketiga, para pegawai honorer masih setia mengabdi kepada lembaga. “Walau dengan berbagai problematika kehidupan masing-masing pegawai honorer, bukan suatu hambatan yang memengaruhi kinerja para pegawai honorer,” tegas Tommy.

Dia menjelaskan, permasalahan pegawai honorer berkenaan dengan status kepegawaian mereka yang nantinya dapat berdampak sangat buruk apabila tidak segera diselesaikan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menerangkan hanya ada 2 (dua) jenis pegawai yang diakui, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Pemerintah melalui Kemenpan RB menyatakan, jika masa transisi penghapusan pegawai honorer sampai dengan tahun 2023,” ungkap Tommy.

Permasalahan status pegawai honorer bukan saja dihadapi oleh LPSK melainkan oleh seluruh kementerian dan lembaga negara lainnya. Namun, Tommy kembali menegaskan, perlu dipahami dan dapat menjadi pertimbangan, terkait perlunya treatment, berupa aturan khusus bagi para pegawai honorer yang memiliki sejarah dalam proses pembangunan lembaga seperti di LPSK.

Masih menurut Tommy, faktor usia pegawai honorer plus beban kerja yang tinggi, perlu diperhatikan jika mereka harus mengikuti tahapan seleksi CAT sebelum kemudian mengikuti tahapan seleksi lainnya. “Sebaiknya ada regulasi khusus yang bisa saja dikeluarkan Kemenpan RB mengenai mekanisme seleksi penerimaan PPPK bagi para pegawai honorer pada lembaga negara,” imbuhnya. (*)