HUKUM  

Ditanya Hakim MK Terkait Jumlah Penduduk, Kuasa Hukum KPUD Nabire Kenapa Bingung ?

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Nabire 2020.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi kembali bisa menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020, di Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2/2021) kemarin. Adapun dalam sengketa pilkada Nabire terdapat 3 gugatan dengan nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021, 101/PHP.BUP-XIX/2021 dan 116/PHP.BUP-XIX/2021.

Dengan Sidang Perkara No. 84/PHP.BUP-XIX/2021, agenda sidang kali ini adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Kuasa Hukum termohon KPUD Kabupaten Nabire, Maulana Mediansyah memberikan petitum untuk MK menolak permohonan dari pemohon paslon nomor 3, Fransiskus Xaverius Mote-Tabroroni Bin M Cahya.

“Menetapkan hasil rekapitulasi suara KPUD Kabupaten Nabire pada tanggal 17 Desember 2020,” kata Maulana Mediansyah, Kamis (4/2).

Menurut Maulana, hasil rekapitulasi suara yang benar adalah Paslon 1 Yufinia Mote-Muhammad Darwis 69.430 suara, Paslon 2 Mesak Magai-Ismail Jamaluddin 61.779 suara dan Paslon 3 Fransiskus Xaverius-Tabroni Bin M. Cahya 46.224 suara.

Sedangkan pihak terkait Bawaslu, dalam hal ini diwakili Adriana Sahempa menjelaskan bahwa Kabupaten Nabire tidak termasuk daerah yang menggunakan sistem noken (ketetapan).

“Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPUD Kabupaten Nabire namun tidak ditindaklanjuti,” jelas dia.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo sempat menanyakan kepada pihak Termohon mengenai jumlah penduduk Kabupaten Nabire, namun tidak bisa dijawab oleh pihak Termohon. Dia seperti kebingungan mencari data jumlah penduduk di Nabire, ada apa ?

Sementara itu salah satu kuasa hukum paslon nomor 3 Raja Sihotang mengatakan sangat aneh ketika pihak termoho yang diwakili oleh kuasa hukumnya ditanya hakim mengenai jumlah penduduk di Nabire tidak bisa menyebutkan.

“Hal tersebut semakin meyakinkan bahwa jumlah DPT melebihi daripada jumlah penduduk, sebab jumlah penduduk di Nabire berdasarkan website https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta dan surat jumlah penduduk yang diterbitkan Dinas Dukcapil Pemkab Nabire adalah sebanyak 172.190 jiwa,” kata ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Lanjut Raja sedangkan DPT sebanyak 178.545 (bukti P-7), hal ini berarti jumlah pemilih tetap Kabupaten Nabire yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nabire sebanyak 103,69% dari jumlah penduduk atau jumlah pemilih tetap lebih besar sebanyak 6.355 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Nabire.

“Dengan kata lain, penduduk Kabupaten Nabire sebanyak 103,69% adalah berusia dewasa atau mempunyai hak pilih. Hal itu tidak dapat diterima oleh akal sehat,” tegasnya.

Abdul Haris yang juga sebagai kuasa hukum KPUD Nabire di dalam persidangan Maulana Mediansyah mengungkapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilih 170.146 suara dan yang tidak menggunakan hak pilih sebanyak 8.339 suara. Jumlah DPPH 43 suara dengn rincian 35 suara menggunakan hak pilihnya, sedangkan 8 suara hak pilih.Sementara itu jumlah DPTB adalah 602 suara dengan rincian semuanya menggunakan hak pilihnya.

“Adapun jumlah seluruh pemilih adalah 179.190 suara dengan rincian seluruh jumlah pemilih 177.138 suara, jumlah suara sah 169.376 suara, jumlah suara tidak sah 1.407 suara. Untuk jumlah surat suara yang digunakan berjumlah 170.338 suara dan surat suara yang rusak berjumlah 1.086 suara dan sisa surat suara berjumlah 11.040 suara” ungkapnya.