Breaking News
Pelatihan Pengolahan Sampah Organik (Kulit Buah) Menjadi Eco Enzyme sebagai Produk Ramah Lingkungan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas), Nayla Amirah Ramli, melaksanakan program kerja individu bertajuk “SIAGA SEKOLAH (Gerakan Membangun Budaya Keselamatan melalui Edukasi K3, Pengenalan Potensi Bahaya, Pencegahan Risiko, dan Kesiapsiagaan Bencana di Lingkungan Sekolah)”. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 3 Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Senin (27/07/2026) dan diikuti oleh 41 siswa kelas VII. Program ini bertujuan menanamkan budaya keselamatan sejak dini melalui edukasi yang interaktif dan menyenangkan. Penanggung jawab kegiatan, Nayla Amirah Ramli, menyampaikan bahwa program ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa mengenai pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan sekolah. Menurutnya, sekolah merupakan tempat berlangsungnya berbagai aktivitas yang memiliki potensi bahaya apabila peserta didik belum memahami cara mengenali risiko dan menerapkan perilaku aman dalam kehidupan sehari-hari. “Melalui program SIAGA SEKOLAH, kami ingin menanamkan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab guru, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap siswa. Dengan memahami potensi bahaya dan cara pencegahannya, diharapkan siswa dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan nyaman,” ujar Nayla. Kegiatan diawali dengan pre-test untuk mengetahui tingkat pengetahuan awal peserta, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai konsep dasar K3 di sekolah, pengenalan berbagai potensi bahaya di lingkungan sekolah, pencegahan risiko kecelakaan, serta edukasi kesiapsiagaan bencana, termasuk simulasi Drop, Cover, and Hold On sebagai langkah penyelamatan diri saat terjadi gempa bumi. Untuk meningkatkan partisipasi siswa, kegiatan juga dikemas melalui permainan edukatif dan sesi diskusi interaktif. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Siswa aktif menjawab pertanyaan, berdiskusi, mengikuti simulasi, serta berpartisipasi dalam permainan edukatif yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mengenai materi yang telah diberikan. Di akhir kegiatan, peserta kembali mengikuti post-test sebagai bentuk evaluasi peningkatan pengetahuan setelah menerima edukasi. Program SIAGA SEKOLAH turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 3 (Good Health and Well-being) dan SDGs Nomor 4 (Quality Education) melalui upaya promotif dan preventif dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pembentukan karakter peserta didik yang peduli terhadap keselamatan diri dan lingkungan. Melalui kegiatan ini diharapkan siswa SMP Negeri 3 Baranti mampu mengenali berbagai potensi bahaya di lingkungan sekolah, menerapkan perilaku aman dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik dalam menghadapi situasi darurat maupun bencana. Dengan demikian, budaya keselamatan dapat tumbuh menjadi bagian dari kehidupan sekolah yang mendukung terciptanya proses belajar yang aman dan berkualitas CBA Desak Kejati DKI Panggil Gubernur DKI Pramono Anung, Buntut Rangkap Jabatan Imam Satria Sebagai Komisaris PT Jamkrida Kades Kesongo Apresiasi Sinergitas TNI-Polri dan Pemkab Melalui TMMD 129 Bojonegoro Wujudkan Impian Rumah Layak Huni, Satgas TMMD 129 Bojonegoro dan Warga Gotong Royong Pasang Keramik di Rumah Ibu Tini
HUKUM  

Ditanya Hakim MK Terkait Jumlah Penduduk, Kuasa Hukum KPUD Nabire Kenapa Bingung ?

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Nabire 2020.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi kembali bisa menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020, di Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2/2021) kemarin. Adapun dalam sengketa pilkada Nabire terdapat 3 gugatan dengan nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021, 101/PHP.BUP-XIX/2021 dan 116/PHP.BUP-XIX/2021.

Dengan Sidang Perkara No. 84/PHP.BUP-XIX/2021, agenda sidang kali ini adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Kuasa Hukum termohon KPUD Kabupaten Nabire, Maulana Mediansyah memberikan petitum untuk MK menolak permohonan dari pemohon paslon nomor 3, Fransiskus Xaverius Mote-Tabroroni Bin M Cahya.

“Menetapkan hasil rekapitulasi suara KPUD Kabupaten Nabire pada tanggal 17 Desember 2020,” kata Maulana Mediansyah, Kamis (4/2).

Menurut Maulana, hasil rekapitulasi suara yang benar adalah Paslon 1 Yufinia Mote-Muhammad Darwis 69.430 suara, Paslon 2 Mesak Magai-Ismail Jamaluddin 61.779 suara dan Paslon 3 Fransiskus Xaverius-Tabroni Bin M. Cahya 46.224 suara.

Sedangkan pihak terkait Bawaslu, dalam hal ini diwakili Adriana Sahempa menjelaskan bahwa Kabupaten Nabire tidak termasuk daerah yang menggunakan sistem noken (ketetapan).

“Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPUD Kabupaten Nabire namun tidak ditindaklanjuti,” jelas dia.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo sempat menanyakan kepada pihak Termohon mengenai jumlah penduduk Kabupaten Nabire, namun tidak bisa dijawab oleh pihak Termohon. Dia seperti kebingungan mencari data jumlah penduduk di Nabire, ada apa ?

Sementara itu salah satu kuasa hukum paslon nomor 3 Raja Sihotang mengatakan sangat aneh ketika pihak termoho yang diwakili oleh kuasa hukumnya ditanya hakim mengenai jumlah penduduk di Nabire tidak bisa menyebutkan.

“Hal tersebut semakin meyakinkan bahwa jumlah DPT melebihi daripada jumlah penduduk, sebab jumlah penduduk di Nabire berdasarkan website https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta dan surat jumlah penduduk yang diterbitkan Dinas Dukcapil Pemkab Nabire adalah sebanyak 172.190 jiwa,” kata ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Lanjut Raja sedangkan DPT sebanyak 178.545 (bukti P-7), hal ini berarti jumlah pemilih tetap Kabupaten Nabire yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nabire sebanyak 103,69% dari jumlah penduduk atau jumlah pemilih tetap lebih besar sebanyak 6.355 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Nabire.

“Dengan kata lain, penduduk Kabupaten Nabire sebanyak 103,69% adalah berusia dewasa atau mempunyai hak pilih. Hal itu tidak dapat diterima oleh akal sehat,” tegasnya.

Abdul Haris yang juga sebagai kuasa hukum KPUD Nabire di dalam persidangan Maulana Mediansyah mengungkapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilih 170.146 suara dan yang tidak menggunakan hak pilih sebanyak 8.339 suara. Jumlah DPPH 43 suara dengn rincian 35 suara menggunakan hak pilihnya, sedangkan 8 suara hak pilih.Sementara itu jumlah DPTB adalah 602 suara dengan rincian semuanya menggunakan hak pilihnya.

“Adapun jumlah seluruh pemilih adalah 179.190 suara dengan rincian seluruh jumlah pemilih 177.138 suara, jumlah suara sah 169.376 suara, jumlah suara tidak sah 1.407 suara. Untuk jumlah surat suara yang digunakan berjumlah 170.338 suara dan surat suara yang rusak berjumlah 1.086 suara dan sisa surat suara berjumlah 11.040 suara” ungkapnya.