HUKUM  

PDIP Ajukan Gugatan Pemilu ke PTUN, Tim Hukum Merah Putih Nilai Sudah Lewat Tenggang Waktunya

Kordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan Presiden dan Wapres RI terpilih hasil Pemilu Presiden 2014 pada Rabu (24/4). Dengan penetapan ini, Prabowo dan Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI terpilih periode tahun 2024-2029. Jabatan resmi ini akan disandang setelah menjalani pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2014 mendatang.

Ditengah penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU sebagai Presiden dan Wapres terpilih, sehari sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) telah mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah KPU yang telah menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Menyikapi hal tersebut, Kordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi menyatakan pertama-tama kami mengucapkan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan, hari ini, 24 April 2024 oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Selamat bekerja!

“Tentunya kami dari Tim Hukum Merah Putih akan terus mengawal kerja-kerja pemerintah ke depan. Termasuk juga parasit-parasit yang telah mengganggu pesta demokrasi ini tentunya kita tidak akan segan-segan dan perlu dilakukan langkah hukum,” katanya.

Terkait adanya gugatan ke PTUN, lanjut Suhadi, gugatan PTUN yang diajukan oleh PDIP untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres itu sudah habis tenggang waktunya. Karena UU PTUN itu dalam mengajukan gugatan ditentukan tenggang waktu, menurut Pasal 55 Undang-undang PTUN tenggang waktunya hanya 90 hari dari penetapan dikeluarkannya penetapan.

“Kalau lewat dari itu waktunya sudah tidak bisa, karena sudah lewat waktu yang!ditentukan. Sehingga gugatan itu hanya mengada-ada, dan cenderung ingin mengganggu kedudukan Presiden dan Wakil Presiden terpilih maupun yang sedang berjalan. Untuk yang terpilih dan Presiden yang masih berjalan kan sudah memasuki masa transisi,” jelasnya.

Suhadi mengatakan terlebih perhari ini Prabowo-Gibran sudah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU pasca adanya putusan sengketa PHPU yang diajukan oleh kedua paslon. Sehingga sekarang tinggal menunggu pelantikan tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.

“Jika berkaitan dengan pelantikan Prabowo-Gibran oleh KPU dibawa ke PTUN itu sudah tidak benar. Karena UU Pemilu yang berkaitan dengan perkara-perkara pemilu yang boleh dilakukan itu hanya kepada Bawaslu, bukan TUN. Dan kewenangan TUN hanya pada sebuah Produk hukum yang sudah diputuskan oleh Bawaslu,” tuturnya.

Menurut Suhadi kalau Bawaslu dianggap tidak benar misalnya ada sengketa baru boleh diajukan kepada PTUN. Jadi harus ada landasan hukumnya, bukan sekonyong konyong, namanya juga peradilan TUN.

“Apalagi masalah pencalonan selain tidak punya landasan berpijak juga sudah lewat waktu dari 90 hari, lalu dimana titik pijak dari gugatan tersebut,” lanjutnya.

“Terlebih pada Senin (22/4) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak semua gugatan yang diajukan oleh kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03. Dan jangan juga putusan MK tidak dijadikan Gugatan, nanti dunia ketawa lho,” kelarnya.

Dan selanjutnya, tambah Suhadi, terkait  penetapan yang dilakukan oleh KPU hari ini berdasarkan putusan MK kemarin. Penetapan ini juga produk TUN, karena atas dasar putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Dengan adanya Penetapan yang dikeluarkan oleh KPU, maka Pilpres sudah selesai, sekarang kita sambut Presiden dan Wakli Presiden yang baru,” pungkasnya.