HUKUM  

Otto Hasibuan : Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Benar

Otto Hasibuan sedang menggelar konferensi pers terkait dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Joko Widodo.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa Kamis (25/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa tuduhan terkait Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu tidak terbukti.

“Mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu tidak benar. Sudah diputus oleh PN Jakpus, bahwa itu tidak benar,” ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Kamis (25/04/2024) .

Dia meminta pihak yang menuduh dan melayangkan gugatan terkait ijazah palsu itu dapat membuktikan.

Kalau anda menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu, buktikan pak Jokowi gunakan ijazah palsu. “Dipersidangan kita katakan itu tidak benar. Pak Eggy mengatakan buktikan dong,” tegasnya.

Kedua terkait ijazah palsu Jokowi yang diajukan Eggy Sudjana dkk bernomor: 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 dinyatakan tidak diterima.

“Kedua hari ini tanggal 25 April telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakpus dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut dan gugatan itu tidak diterima,” jelasnya.

Sehingga kedua dugaan yang dihadapkan kepada Jokowi menurutnya terbukti tidak benar.”Mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu tidak benar. Mengenai soal dinasti politik, juga itu tidak benar, semua gugatan-gugatan itu dinyatakan telah tidak diterima, baik oleh PTUN maupun oleh PN Jakpus,” ucapnya.

Terkait dua gugatan ini, baik Presiden Jokowi maupun Tim Kuasa Hukumnya tidak berniat untuk menggugat balik. Namun dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggugat dengan kasus serupa, karena patut diduga sebagai fitnah dan dugaan pencemaran nama baik.

“Dua gugatan tentunya kita buktikan sebaliknya. Sama sekali tidak ada yang bisa membuktikan, itu suatu narasi yang disampaikan kami duga untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” katanya.

“Pak Jokowi tidak ada niatan untuk menggugat balik, saya ingin tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi tidak pernah kepada kami untuk melaporkan balik. Oleh karena itu, saya imbau, semua pihak untuk bisa menghormati hukum, dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik jangan ada yang menuduh Pak Jokowi miliki ijazah palsu. Semuanya telah terbukti tidak benar,” ungkapnya.

Putusan lain yang juga telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kata Otto, ialah terkait tuduhan adanya politik dinasti yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Gugatan itu pun, kata dia, tidak terbukti.

“Gugatan lain, yang di PTUN itu, itu adalah menyangkut perkara di mana ada tuduhan tentang dinasti politik. Putusan ini sudah dilakukan, dibuatkan oleh PTUN beberapa waktu lalu. Dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenarnya tidak pernah terbukti di PTUN,” jelas dia.