Breaking News
Pelatihan Pengolahan Sampah Organik (Kulit Buah) Menjadi Eco Enzyme sebagai Produk Ramah Lingkungan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas), Nayla Amirah Ramli, melaksanakan program kerja individu bertajuk “SIAGA SEKOLAH (Gerakan Membangun Budaya Keselamatan melalui Edukasi K3, Pengenalan Potensi Bahaya, Pencegahan Risiko, dan Kesiapsiagaan Bencana di Lingkungan Sekolah)”. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 3 Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Senin (27/07/2026) dan diikuti oleh 41 siswa kelas VII. Program ini bertujuan menanamkan budaya keselamatan sejak dini melalui edukasi yang interaktif dan menyenangkan. Penanggung jawab kegiatan, Nayla Amirah Ramli, menyampaikan bahwa program ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa mengenai pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan sekolah. Menurutnya, sekolah merupakan tempat berlangsungnya berbagai aktivitas yang memiliki potensi bahaya apabila peserta didik belum memahami cara mengenali risiko dan menerapkan perilaku aman dalam kehidupan sehari-hari. “Melalui program SIAGA SEKOLAH, kami ingin menanamkan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab guru, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap siswa. Dengan memahami potensi bahaya dan cara pencegahannya, diharapkan siswa dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan nyaman,” ujar Nayla. Kegiatan diawali dengan pre-test untuk mengetahui tingkat pengetahuan awal peserta, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai konsep dasar K3 di sekolah, pengenalan berbagai potensi bahaya di lingkungan sekolah, pencegahan risiko kecelakaan, serta edukasi kesiapsiagaan bencana, termasuk simulasi Drop, Cover, and Hold On sebagai langkah penyelamatan diri saat terjadi gempa bumi. Untuk meningkatkan partisipasi siswa, kegiatan juga dikemas melalui permainan edukatif dan sesi diskusi interaktif. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Siswa aktif menjawab pertanyaan, berdiskusi, mengikuti simulasi, serta berpartisipasi dalam permainan edukatif yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mengenai materi yang telah diberikan. Di akhir kegiatan, peserta kembali mengikuti post-test sebagai bentuk evaluasi peningkatan pengetahuan setelah menerima edukasi. Program SIAGA SEKOLAH turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 3 (Good Health and Well-being) dan SDGs Nomor 4 (Quality Education) melalui upaya promotif dan preventif dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pembentukan karakter peserta didik yang peduli terhadap keselamatan diri dan lingkungan. Melalui kegiatan ini diharapkan siswa SMP Negeri 3 Baranti mampu mengenali berbagai potensi bahaya di lingkungan sekolah, menerapkan perilaku aman dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik dalam menghadapi situasi darurat maupun bencana. Dengan demikian, budaya keselamatan dapat tumbuh menjadi bagian dari kehidupan sekolah yang mendukung terciptanya proses belajar yang aman dan berkualitas CBA Desak Kejati DKI Panggil Gubernur DKI Pramono Anung, Buntut Rangkap Jabatan Imam Satria Sebagai Komisaris PT Jamkrida Kades Kesongo Apresiasi Sinergitas TNI-Polri dan Pemkab Melalui TMMD 129 Bojonegoro Wujudkan Impian Rumah Layak Huni, Satgas TMMD 129 Bojonegoro dan Warga Gotong Royong Pasang Keramik di Rumah Ibu Tini
HUKUM  

Saksi Ahli : DPT yang Tidak Valid di Pilkada Nabire Berpotensi Menimbulkan Masalah

Suasana sidang lanjutan Pilkada Nabire pads Just (26/2/2021).

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pillada Kabupaten Nabire Tahun, sidang dilakukan di Panel II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (26/2/2021). Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli serta penyerahan dan mengesahkan alat-alat bukti tambahan.

Sidang dengan nomor perkara 84/101 PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni Bin M Cahya.

Dalam penjelasannya di awal sidang Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh memaparkan perihal data kependudukan Kabupaten Nabire.

Pada Semester 1 Tahun 2020, 30 Juni 2020, terdapat 172.190 jiwa, kemudian bertambah menjadi 172.787 jiwa pada semester 2, 30 Desember 2020.

“Dukcapil juga menyiapkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) Kabupaten Nabire yang nantinya akan digunakan dalam penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020,” ungkap Zudan.

Lanjut dia, DP4 Kabupaten Nabire berjumlah 115.141 jiwa, yang kemudian karena Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 dan DP4 berubah menjadi DP4: 115.877 jiwa.

Menurut Dirjen Dukcapil, soal rasional hasil kajian ilmiah dan secara demografi, jumlah DPT 65% -75% dari jumlah penduduk.”Namun beda dengan Nabire jumlah DPT bisa mencapai 103,69% dari jumlah penduduk sebenarnya,”tegasnya.

Eduard Nababan tim kuasa hukum pemohon paslon 03 dalam kesempatan ini menghadirkan tiga saksi fakta yaitu Agus Rimba, Alfa Rumpobo, dan Gian Nababan.

Agus Rimba yang merupakan Ketua Tim Koalisi Paslon Nomor Urut 3, dan saksi penetapan DPT di KPU dengan rinci menjelaskan perihal proses penetapan DPS dan DPT.

Kata Agus, pada proses penetapan DPS dan DPT, pihak penyelenggara tidak memperlihatkan daftar kependudukan yang menjadi daftar pembanding. KPU tidak menunjukkan daftar jumlah penduduk Nabire.

“Pada saat penetapan DPT belum ada permasalahan yang muncul. Permasalahan tersebut muncul ketika DPT sudah disebar,” tegas Agus.

Agus melanjutkan, pihak Tim Koalisi Paslon mengetahui ada masalah tersebut dari laporan masyarakat.

“Selain itu, saksi juga menyatakan bahwa ada orang yang sudah meninggal tapi tetap masuk ke dalam DPT, hal ini sudah dilaporkan ke Bawaslu,” ujar Agus.

Saksi berikutnya, Alfa Rumpobo, koordinator operator TPS Karang Tumaritis mengatakan bahwa dari awal, DPT yang diinput tidak sesuai dengan data real-nya, seperti alamat DPT dan alamat real. Hal ini terjadi di TPS 3.

Gian Nababan, merupakan saksi mandat Pemohon, dengan tugas khusus dialog tertutup merangkap saksi mandat pengolahan data.

Gian dengan tegas menerangkan telah menemukan DPT ganda. Temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kantor KPU Kabupaten Nabire.

“Dimana pada saat pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Nabire,” terang Gian.

Dalam kesempatan ini juga, kuasa hukum pemohon menghadirkan saksi ahli yakni Meksasai Indra yang menyatakan bahwa hak memilih merupakan hak konstitusional seluruh warga negara.

“Hal ini dijamin oleh konstitusi melalui putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003,” jelas Meksasai Indra.

Dia juga menerangkan perihal DPT yang tidak valid yaitu akan berakibat pada kualitas hasil Pilkada yang nantinya berpotensi menimbulkan masalah dalam proses Pilkada.