HUKUM  

Di Vonis 10 Bulan, Gerakan Prodem : “Sidangnya Absurd Hanya untuk Penjarakan Syahganda” 

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) DR. Syahganda Naigolan. Vonis di jatuhkan dalam case berita bohong mengenai Undang – Undang Omnibus law pada 2020 lalu. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan” kata Ketua Majelis Hakim PN Depok Ramon Wahyudi, Kamis (29/04/2021).

Menanggapi vonis pengadilan itu, DR. Andrianto Presidium Gerakan Pro Demokrasi Indonesia mengatakan, dari fakta persidangan tidak terpenuhi unsur, dalil maupun faktual hukumnya. Sidangnya dinilai absurd hanya untuk penjarakan Syahganda.

“Saya rasa putusan sidang Syahganda anti klimaks. Sayangnya majelis hakim yang harusnya independen tidak bisa lepas dari intervensi. Padahal reformasi sudah menghasilkan idependensi hakim lepas dari cabang eksekutif. Kalau hakim fahami itu Syahganda mesti bebas murni”, tegas Andrianto di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Selain itu kata dia, lucunya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah masukan grup whatsapp sebagai dasar tuntutan. Ada preseden dari vonis itu yakni kebebasan berpendapat melalui medsos dalam hal ini Twitter bisa terkena sanksi hukum padahal substansi negara adalah kebebasan yang dijamin konstitusi yakni UUD 45, pungkas Andrianto.

Seperti di ketahui, Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap Polisi pada Selasa (13/10/2020) pagi, di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh September 2020.

Syahganda didakwa oleh JPU dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Atau Kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terdakwa  pun dituntut oleh Jaksa Penuntun Umum melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. (MARS)