banner 970x250
DAERAH  

Bupati dan Kemenag Lampura Anjurkan Masyarakat Sholat Ied di Rumah

Lampung Utara, Nusantarapos – Guna Mencegah penyebaran Covid-19, khususnya selama masa Ramdhan dan Idul Fitri 1442 H, Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda di GOR sukung Kotabumi kabupaten setempat, Selasa (4/4/2021).

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Sekda dan para camat se-kabupaten Lampura ini bertujuan untuk membentuk dan mengaktifkan Posko PPKM mulai dari tingkat Kecamatan, Desa hingga RT, mengingat Lampung masuk dalam Provinsi peringkat kedua tingkat kematiannya akibat Covid -19 di Indonesia.

“Yang belum memiliki posko PPKM untuk segera membentuknya. Bagi yang sudah tidak aktif agar segera mengaktifkan kembali Posko tersebut. Saya minta untuk dipantau dan diawasi setiap pendatang yang berasal dari luar daerah untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Tegakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian khusunya di pasar tradisional,” tutur Bupati.

Menurut Bupati Budi, dalam mengedukasi masyaraat untuk menegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, agar melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, para ulama, pemuka agama, penceramah, hingga pengurus Masjid. Sebab, kegiatan sosialisasi masyarakat harus dibatasi dengan 5M.

“Kemudian diintruksikan kepada seluruh Camat untuk melaporkan setiap hari jumlah orang yang terkonfirmasi ke Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara atau ke BPBD serta Dinas Kesehatan,” katanya.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak melarang Sholat Tarawih dan Sholat Idhul Fitri 1442 H. Hanya saja disarankan agar sebaiknya Sholat dilaksanakan di rumah.

“Kita tidak melarang sholatnya, tapi kita melarang berkumpulnya atau berjamaahnya. Sholat Ied tetap dilaksanakan, tetapi pelaksanaanya di rumah saja,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kemenag Lampura, Hi. Totong Sunardi, mengungkapkan, Menteri Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idhul Fitri 1442 H. Dimana Surat Edaran tersebut menganjurkan untuk menjalankan ibadah di rumah guna menghindari kerumunan.

“Keselematan jiwa utama dari sunah-sunah yang lain. Penyelamatan jiwa-jiwa manusia wajib adanya. Bahwa sholatnya tidak dilarang, tapi yang dilarang itu kerumunanya. Saya menghimbau juga kepada seuruh kepala kua, penyuluh, dan penghulu, bahwa tata cara beribadah selama ramdhan harus tetap mengikuti protokol kesehatan,” ungkap Totong.

Jika kemudian ada permintaan menjadi khatib dan Imam Sholat berjamaah, sambung Totong, pihaknya menegaskan melarang untuk ibadah sholat Ied berjamaah tahun ini.

“Namun untuk permintaan khutbah bagi yang ingin sholat di rumah, kami minta Kepala KUA untuk menyiapkan tema khutbah yang menyejukan dan bukan yang memprovokasi. Karena itu saya instruksikan sekali lagi bahwa eduakasikan kepada Da’i dan Takmir masjid untuk menjadi contoh penegakan Prokes dan mengajak seluruh masyarakat untuk ibadah di rumah,” ujarnya. (RH)