banner 970x250

Pengusaha Ini Usul Crypto Voucher Currency Jadi Solusi Kenaikan Pajak Pribadi

Yogyakarta, Nusantarapos.co.id – Upaya pemerintah melalui Menteri Keuangan untuk menaikkan pendapatan pajak negara, melalui skema pajak penghasilan (Pph) orang pribadi ditanggapi oleh sebagian kalangan pengusaha.

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, akan menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menetapkan sejumlah lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Para pengusaha mengakui, kenaikan pajak penghasilan pribadi tidak akan jadi masalah selama pemerintah dapat memberikan penarik perhatian atau Gimmick kepada wajib pajak (WP).

“Kenaikan tarif pajak itu tidak menjadi masalah dikalangan WP, selagi pemerintah bisa memberikan gimmick yang menyamankan dan meringankan dalam menunaikan kewajiban membayar pajak,” ujar Founder Djuragan Kreatif Indonesia, Syarif Hidayat, saat betemu awak media di Sleman, Yogyakarta, Rabu (2/6).

Hidayat menjelasan, gimmick dapat dilakukan dengan sejumlah cara seperti memberikan cashback berupa voucher yang hasil akhirnya dapat mendongkrak penerimaan pajak negara.

“Dengan memberikan cashback langsung kepada WP baik berupa voucher subsidi belanja nantinya dapat meringankan wajib pajak dalam memenuhi kebutuhan usaha atau pribadinya,” jelasnya.

Menurutnya, Direktorat Jendral Pajak perlu terobosan baru dalam menghimpun pajak dari para wajib pajak, terlebih di masa pandemi dan menurunnya kesadaran untuk membayar pajak.

Karenanya, Djuragan Kreatif Indonesia telah menciptakan aplikasi Djuragan Voucher yang akan menjadi solusi untuk banyak pihak.

Dimana voucher yang ada pada aplikasi tersebut mampu menjadi Crypto Voucher Currency bagi pemegangnya dalam mewujudkan keinginannya. Terlebih di masa digital sekarang ini, skema penerimaan pajak justru bisa terbantu dengan beragam cara.

Menurut Hidayat, kedepannya skema pajak bisa berjalan secara sinergi dengan Djuragan Voucher, karena voucher berasal dari wajib pajak pelaku usaha yang menjadi merchant penerbit voucher di Djuragan Voucher.

Dirjen Pajak dapat berperan selaku merchant yang membagikan voucher yang berasal dari pelaku usaha maka mereka (pelaku usaha) juga merasa senang karena dibantu promosi.

“Ketika wajib pajak mendapatkan cashback berupa voucher dari pembayan pajaknya, mereka juga akan senang karena disubsidi ketika belanja kebutuhan usaha dan pribadinya. Semua akan senang dengan sistem cashback voucher ini,” tuturnya.

Hidayat berharap dengan sistem cashback vocher Djuragan Voucher dapat memberikan solusi bagi Dirjen Pajak guna menaikan pendapatan pajak negara.

“Dengan aplikasi Djuragan Voucher, kami ingin membuat (aktivitas) membayar pajak tidak menjadi beban, tapi kebutuhan (bagi wajib pajak),” harapnya. (AKA)