Viral di Medsos, Pelaku Ugal-Ugalan Sopir Truk dan Dugaan Balap Liar Roda Dua Diamankan Polisi

PACITAN, NUSANTARAPOS,- Satlantas Polres Pacitan mengamankan pelaku sopir kendaraan roda 4 (empat), Sabtu (5/6/21) setelah videonya viral, dimana truck yang dikemudikan secara tidak wajar dan oleng tertangkap kamera CCTV Kec. Pacitan sampai Kec. Arjosari. Selain itu, pengamanan juga dilakukan kepada kelompok anak muda yang diduga akan terjadinya balap liar roda 2 (dua).

Setelah  Bripka Imron mendapatkan Video penampilan ugal-ugalan sopir mengendarai kendaraan truck roda 4 (empat) di jalan Raya Tentara Pelajar dari video yang beredar, pukul 23.00 Polisi bergerak mencari langsung dan mengamankan pelaku.

Pada kasus ini Minggu, 6/6/2021, Kanit Turjawali Lantas Ipda Abdul Cholik menyampaikan kejadian awal, bahwa ketika ada anggota Pos penceng yang tau alamat kendaraan tersebut dan langsung datangi kerumahnya kemudian diamankan dan kita tilang.

“Kita amankan dan kita tilang serta kita suruh buat surat pernyataan tidak mengulangi kegiatan tersebut yang sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Ioda Abdul Cholik.

Ia menambahkan, Polisi  melakukan tindakan mengamankan kendaraan dan pelaku Truk oleng, Menindak dengan Surat Tilang Pasal 283 jo pasal 106 ( 1 )  serta mengamankan Barang Bukti Kendaraan 1(satu) R4 truk engkel dengan nomor G 1565 JB di Polres Pacitan.

Adapun Petugas yang mengamankan diantaranya : Ipda Haming Agus, S.H,.M.M ( KBO Lantas ), Aipda Midi ( Anggota Lantas ),
Bripka Imron ( Anggota Lantas) Bripka Hasan ( Anggota Lantas ), Briptu Sukron ( Anggota Lantas), Bripda Histo ( Anggota Lantas ).

Sementara itu, tersangka Rino febrianto, Kelahiran Pacitan 2 februari 1998, Pekerjaan : Sopir yang beralamatkan di Rt/01 Rw/02 dsn.krajan 1 Desa Sedeng Kec. Pacitan, Kab.Pacitan  6/6/2021 menyatakan, “Bahwa berkaitan video viral truck oleng yang saya kendarai, saya mohon maaf atas perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan diri atau orang lain.”

Dalam pernyataanya, Rino juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara mengemudi. (HD/MJ)