DAERAH  

Terkait Pungli Fee, DPRD Lampura Kritisi Pemkab Lampura

Lampung Utara, Nusantarapos – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Rahmat Hartono mengkritisi Pemkab Lampura terkait masih maraknya pungutan liar (Pungli) atau fee disejumlah Dinas.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri sidang paripurna, Rabu (9/6/2021). Menurut pria yang pernah menjabat ketua DPRD setempat, bahwa budaya pungli maupun fee proyek kerapvterjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Lampura.

“Kemarin sudah saya bilangin cuma dengan bahasa yang halus. Ya di PUPR dan Disperkim masi‎h terjadi itu pungutan-pungutan liar atau fee segala macamnya,” cetus Rahmad.

Bahakan anggota DPRD dari fraksi PDIP ini membeberkan bila aksi pungli atau fee ini terbilang cukup nekad dan hal itu berarti tidak mengindahkan saran yang disampaikannya dalam sidang paripurna sebelumnya.

“Di ‎Disperkim dan PUPR, berani saya nunjuk hidung,” ujar Rahmad seraya menegaskan bila apa yang ia sampaikan bukanlah mengada-ada karena memang terjadi.

Bak gayung bersambut, kritik pedas dari anggota DPRD langsung direspon Bupati Lampura, H. Budi Utomo. Bahkan orang nomor satu di Bumi Ragem Tunas Lampung ini menegaskan bila dirinya sama sekali tidak pernah mengintruksikan terkait pungutan tersebut.

“Tadi disebutkan oleh Pak Rahmad kalau di PUPR dan Disperkim masih ada bla-bla. Saya pastikan tidak ada instruksi baik dari saya maupun Sekda,” bantah Bupati Budi.

Menurut Bupati Budi, semua kebijakan yang dilakukan ‎oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah termasuk PUPR dan Disperkim wajib mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Bahkan Bupati Lampura ini menantang bila tuduhan itu memiliki bukti yang kuat, untuk dipersilahkan dibawa keranah hukum.

‎”Kalau ini bisa dibuktikan secara hukum, saya persilakan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tantangnya. (RH/SPI)