HUKUM  

RAC DPC AAI Jakarta Timur, Tegaskan Muscablub di Hotel 678 Inkonstitusional

Plt. Ketua DPC AAI Jakarta Timur Anggiat Sinurat (tengah) saat mengadakan Rapat Anggota Cabang.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dianggap tak memiliki legal standing, DPC AAI Jakarta Timur menyatakan ketua terpilih dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) di hotel 678 tidak sah (inkonstitusional). Demikian disampaikan Plt. Ketua DPC AAI Jakarta Timur Anggiat Sinurat yang didampingi Friska Siregar dan Sirjoni Simangunsong sebagai pimpinan sidang Rapat Anggota Cabang (RAC) di Jakarta Timur, Kamis, (17/6/2021) sore.

Anggiat menegaskan Muscablub tersebut telah diselenggarakan dengan melanggar ketentuan AD/ART AAI yakni antara lain Pasal 51 juncto Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) Asosiasi Advokat Indonesia ; Pasal 22 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga (PRT) Asosiasi Advokat Indonesia ; Pasal 3 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Rumah Tangga Asosiasi Advokat Indonesia; dan melanggar mekanisme dan tata cara Muscablub organisasi Asosiasi Advokat Indonesia yang benar ;

“Sebelum pelaksanaan Muscablub tersebut, pada Senin, 24 Mei 2021, Sabar Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPC AAI Jaktim, Ombun Suryono selaku Sekretaris DPC AAI Jaktim, Michael R Dotulong selaku Ketua Posbakum AAI Jaktim dan Lisa Herlina selaku Sekretaris Posbakum AAI Jaktim, membuat undangan untuk agenda tunggal yaitu halal bihalal di restoran RM Sari Idaman, untuk para pengurus dan Anggota dari DPC AAI Jaktim dan Posbakum DPC AA Jaktim,” katanya.

Namun, lanjut Anggiat, pada saat yang sama Sabar Simanjuntak dan kawan-kawan mengalihkan agenda acara untuk membicarakan Muscalub dan menetapkan pelaksanaan Muscalub DPC AAI Jaktim pada Juni 2021.

“Padahal, undangan atau kegiatan tersebut tidak pernah dikonsultasikan atau tidak pernah disetujui dengan Ketua Plt DPC AAI Jaktim,” jelasnya.

Anggiat menjelaskan pada pada 25 Mei 2021 DPC mengingatkan seluruh pengurus dan Anggota DPC AAI Jaktim melalui surat 01/Pemb/DPC/AAI-JT/V/21 bahwa tindakan Sabar Simanjuntak dan kawan-kawan sebagai pengundang acara tersebut dan rapat-rapat selanjutnya, adalah suatu tindakan yang illegal tanpa sepengetahuan dan seizin Ketua (Plt) DPC AAI Jakarta Timur, dan dalam surat tersebut disampaikan pula bahwa Muscalub akan diadakan setelah Munas AAI bulan Juni 2021.

“Ombun selaku Steering Committee dan Michael R Dotulong selaku Organizing Committee membuat pengumuman di koran Harian Terbit pada 28 Mei 2021 bertujuan mengadakan Muscalub AAI Jaktim pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021 bertempat di Hotel 678,” ucapnya.

Atas pengumuman tersebut, sambung Anggiat, DPC AAI Jakarta Timur telah memperingatkan penyelenggara/panitia Muscablub 678, sebagaimana dimaksud dalam surat kami kepada penyelenggara Muscablub DPC AAI Jakarta Timur di hotel 678, Jakarta Timur No. 05/DPC/AAI-JT/VI/21, tertanggal 03 Juni 2021. Bahkan membuat pengumuman bantahan di Harian Terbit pada 8 Juni 2021 mengenai pemberitahuan bantahan kegiatan Muscablub AAI Jakarta Timur, yang berisi pernyataan pelaksanaan Muscablub tersebut bertentangan dengan Pasal 51 Junto 43 Anggaran Dasar AAI, Pasal 22 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga AAI dan Mekanisme dan Tata Cara Muscablub organisasi AAI yang benar.

“Tujuan bantahan tersebut sebagai peringatan untuk tidak melaksanakan Muscablub tersebut dan peringatan kepada penyelenggara dan anggota AAI Jaktim yang hadir dapat dijatuhkan sanksi organisasi,” ujarnya.

Anggiat menegaskan bahwa pelaksanaan Muscablub DPC AAI Jakarta Timur di hotel 678 tersebut tidak memiliki legalitas karena berdasarkan Rapat Pleno DPC AAI Jakarta Timur tertanggal 03 Juni 2020, SC/OC Muscablub DPC AAI Jakarta Timur, yakni Ombun Suryono Sidauruk (SC) dan Michael D., SH. (OC) telah diberi waktu sampai bulan Agustus 2020 untuk melaksanakan Muscablub DPC AAI Jakarta Timur. Namun meskipun sudah diingatkan berkali-kali baik oleh Penasehat maupun anggota lainnya, yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan Muscablub hingga satu tahun ke depan.

“Oleh karena tidak adanya kejelasan/ atas SC/OC tersebut di atas dan dengan berbagai pertimbangan lain, permasalahan Muscablub DPC AAI Jakarta Timur diambil-alih oleh DPC AAI Jakarta Timur, hal mana kemudian DPC AAI Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat No. 01/Pemb/DPC/AAI-JT/V/21, tertanggal 25 Mei 2021 yang pada intinya menyatakan bahwa masa kerja Ombun Suryono Sidauruk, SH., dan Michael D., SH sudah kadaluwarsa dan DPC AAI Jakarta Timur akan membentuk Panitia serta melaksanakan Muscablub AAI Jakarta Timur setelah selesai acara hajatan Munas AAI ke-6 tahun 2021 di Bandung,” terangnya.

Apalagi, tambah Anggiat, selama ini tidak pernah ada Surat Keputusan Pengangkatan Kepanitiaan (SC/OC) Muscablub DPC AAI Jakarta Timur atas Ombun Suryono Sidauruk, SH., dan Michael D., SH., sebagai selayaknya suatu kepanitiaan Muscab/Muscablub Organisasi.

“Oleh karenanya, pelaksanaan Muscablub di hotel 678, Jakarta Timur tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai Muscablub yang illegal serta juga tidak memiliki alasan yang mendesak untuk melakukan suatu Muscablub,” tegasnya.

Sementara itu Sirjoni Simagunsong menambahkan penyelenggaraan Muscablub harus disetujui 2/3 dari seluruh anggota AAI Jakarta Timur sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga (PRT) Asosiasi Advokat Indonesia.

Anggiat menambahkan, seandainya Muscablub itu legal, terpilihnya Dharma Hutapea tetap ilegal karena tidak memenuhi syarat pemilihan Ketua DPC sesuai AD/ART organisasi.Dharma juga diketahui dalam rapat tertanggal 03 Juni 2020, secara lisan telah menyatakan dan didengar banyak orang telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPC AAI Jakarta Timur karena sudah bergabung dengan organisasi lain.

“Dalam hal ini adalah DPC IKADIN Jakarta Timur dan juga menyatakan mundur sebagai Ketua Posbakum AAI Jakarta Timur dan hal ini tercatat dalam notulen rapat. Secara logika organisasi, apabila bergabung dengan organisasi lain, tentunya ada surat pengunduran diri sebagai anggoota AAI Jakarta Timur dan mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Ikadin Jakarta Timur,” ungkapnya.

Atas semua fakta ini, DPC AAI Jakarta Timur menyatakan Penyelenggaraan Muscablub DPC AAI Jakarta Timur di Hotel 678 tidak memiliki legal standing sehingga tidak sah dan ilegal. Pihaknya juga sudah menyurati DPP AAI agar menolak pengesahannya apabila diajukan.”Dalam penyelenggaran negara, kegiatan Muscablub tersebut digolongkan sebagai makar,” tegas Alamsyah.

Adapun dalam acara RAC tersebut dihadiri lebih dari 40 advokat AAI serta perwakilan dari unsur DPP.