Munas AAI ke-VI Ditunda Akibat Bandung Masuk Zona Merah

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang dijadwalkan akan digelar di Bandung, Jawa Barat mengalami penundaan setelah adanya perubahan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 61 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 16 Juni 2021 kemarin. Meskipun sudah ada 2201 orang yang mendaftarkan diri sebagai peserta Munas, terpaksa harus ditunda karena lokasi tersebut masuk dalam zona merah covid 19.

Ketua Umum AAI Muhammad Ismak mengatakan kondisi daerah Jawa Barat yang telah dinyatakan siaga l (satu) covid 19 oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dimana didalamnya termasuk Kota Bandung
dalam Zona Merah. Terlebih dengan diterbitkannya Perwali Kota Bandung, dimana isi di dalamnya melarang untuk diadakannya kegiatan MICE (Meeting, Incentives, Conferencing, Exhibitions) dan Munas AAI adalah termasuk MICE itu.

“Dengan demikian tidak mungkin untuk dilaksanakan kegiatan di hotel-hotel selama 14 hari ke depan di Kota Bandung, sehingga Munas juga tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Namun, lanjut Ismak, akan dilihat situasi Kota Bandung dan juga berdasarkan konsultasi pihak berwenang di sana untuk memastikan keamanan dan kelayakan diselenggarakannya Munas.

“Untuk itu diharapkan untuk peserta agar bisa menyesuaikan dengan keadaan ini, karena ini diluar perencanaan panitia. Panitia sendiri sudah siap namun demikian situasi tidak memungkinkan karena adanya peraturan dari pemerintah, dan ini bukanlah sesuatu yang kita inginkan oleh karena itu mohon dimaklumi dengan keadaan ini,” tegasnya.

Sementara itu Ketua OC Munas AAI Wawan Darmawan mengatakan penundaan itu dikarenakan pandemi dan lonjakan covid di Kota Bandung semakin tinggi sehingga kami memutuskan kegiatan ini ditunda. Dan DPP AAI pun telah membuat surat keputusan terkait penundaan Munas di Bandung, dimana yang tadinya akan digelar pada tanggal 25-27 Juni ditunda sampai bulan September atau selambat-lambatnya Desember 2021.

“Adapun peserta yang mendaftar dan sudah terverifikasi merupakan peserta tetap dan tidak ada penambahan peserta. Semoga peserta yang sudah menyetorkan sejumlah dana jangan menarik kembali, karena kalau menarik nantinya bukan peserta Munas dan tidak dapat mendaftar kembali,” ungkapnya.

Adapun dengan penundaan ini DPP AAI pada tanggal 18 Juni 2021 telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 60/KEP/DPP‐AAI/Vl/2021 Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2021. Yang ditandatangani langsung Ketua Umum AAI Muhammad Ismak dan Sekjen AAI Efran Helmi.