TMMD  

Klinik konsultasi Hukum di TMMD Ke-111 Kodim 0817/Gresik.

Gresik – Satuan tugas (Satgas) TMMD Ke 111 Kodim 0817/Gresik menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat bertempat di balai desa Siwalan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.Sabtu (26/6/2021).

Pada pelaksanaan penyuluhan hukum ini berkerja sama antara Satgas TMMD ke-111 dan Pemerintah Kabupaten Gresik serta dari Universitas Narotama Surabaya yang terdiri dari beberapa pemateri al: Bapak Rusdianto Sesung SH. MH bidang hukum tata negara,Bambang Arwanto Kepala Program pendidikan (kaprodi) Gresik,Dr Tanujaya dari Advokat
dan Ibu Evi Retno wulan bidang Hukum pidana,siber dan kriminal.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum Setelah pembukaan pelaksanaan dibuat sistim Tanya jawab meja per meja sehingga siapa yang kurang memahami dan membutuhkan informasi tentang hukum bisa mendatangi meja yang telah di sediakan sesuai dengan materi yang di sajikan.

Rusdianto menyampaikan sesuai bidangnya, “bahwa Hukum tata negara merupakan peraturan yang digunakan untuk menentukan badan mana saja yang digunakan dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan,hubungan anatara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu didalam suatu negara,”UjarNya.

Bambang Arwanto Kepala Program pendidikan (kaprodi) Gresik mengutarakan, “Bidang Akademik menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki integritas kepribadia yang tinggi, terbuka, dan tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian berkaitan dengan bidang keahliannya,”ungkapNya.

Dr Tanujaya menyampaikan sebagai avokat ,”memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum,”TuturNya.

Evi Retno Wulan membidangi tentang Hukum Pidana,cyber dan Kriminal mengatakan ,” keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya,semua peraraturan hukum,Cyber dan Kriminal bersifat mengikat,KataNya.

Dengan diadakan penyuluhan hukum ini mudah mudahan masyarakat Khususnya warga desa Siwalan memahami,mematuhi dan mentaati hukum yang ada sesuai perundang undangan yang ada.

Pada pelaksanaan Penyuluhan ini dilaksanakan dengan tertib dan mengedepankan prosedur Kesehatan (Prokes) dikarnakan virus Covid-19 masih ada(Penrem84)