Polisi Bekuk Dua Kelompok Pemalsu Surat Hasil Swab, Salah Satunya Pasangan Kekasih

Jakarta, Nusantarapos – Peraturan Pemerintah yang mewajibkan syarat bepergian dengan membawa surat hasil test swab negatif Covid-19, dimanfaatkan sejumlah oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan cara menjual surat swab palsu lewat media sosial.

Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua kelompok pemalsu surat swab palsu tersebut di tempat berbeda. Pertama adalah MI dan NFA, yang diamankan di Tangerang pada 10 Juli lalu.

“MI yang mencari customer melalui akun Facebooknya, kemudian melakukan negosiasi dengan pemesan. NFA dia yang membuat dan mencetak surat palsu dan menerima transfer,” ujar Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/7/2021).

Tarif yang dipatok untuk mencetak surat antigen sebesar Rp 100 ribu, sedangkan PCR dikenakan Rp 300 ribu. Hasil keuntungan yang mereka peroleh dibagi rata.

Sedangkan kelompok pemalsu swab kedua, adalah pasangan kekasih berinisial NJ dan NDP. Dalam menjalankan aksinya, NJ aktif menawarkan melalui Facebook. Sementara NDP bertugas mencatat orderan yang masuk.

Yang menarik, kata Yusri, pemesan tak hanya membeli surat hasil swab negatif, tapi ada juga yang positif.

“Biasanya ini orang-orang yang malas bekerja, mereka membayar dengan harga Rp 175 ribu. Alasannya tidak masuk kantor karena positif Covid-19,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain alat percetakan, laptop dan bukti transfer. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 268 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Arie)