Polda Metro Kandangkan 36 Bus AKAP yang Melanggar Syarat Perjalanan PPKM Darurat

Jakarta, Nusantarapos – Dirlantas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melanggar aturan perjalanan selama masa PPKM darurat.

Bus tersebut melakukan perjalanan tanpa melalui terminal resmi yang telah ditetapkan, seperti Pulogebang, Kalideres dan Kampung Rambutan. Bus justru berangkat melalui pool masing-masing serta terminal bayangan.

Selain itu, bus juga mengangkut penumpang yang tidak memiliki surat hasil tes PCR, antigen maupun kartu vaksin pertama.

Padahal menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, ketiga terminal resmi tersebut telah menyediakan pemeriksaan swab antigen dan vaksinasi.

“Penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut. Tentu ini berpotensi menimbulkan penularan, tidak hanya perjalanan sesama penumpang tersebut, tapi juga menularkan di daerah tujuan,” ujarnya saat jumpa pers di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Jumlah penumpang dari 36 bus ini sekitar 900 orang. Mereka yang akan melanjutkan perjalanan wajib melakukan tes antigen. Sementara para sopir dan kenek, sembari menunggu sidang tilang, diberikan sembako.

“Kepada sopir dan kenek kita berikan sembako. Jadi kita tidak hanya menindak tegas tapi juga memberi solusi,” jelasnya.

Sopir dan kenek yang melanggar, dijerat Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan. “Jadi kita menilang dari pelanggaran lalu lintasnya, walaupun dia juga melanggar protokol kesehatan,” tegas Sambodo.

Sementara sanksi untuk PO bus, ditentukan oleh Ditjen Perhubungan Darat. (Arie)