Menunggak 20 Bulan, Rumah Kontrakan di Bukit Duri Ditutup Paksa

Jakarta, Nusantarapos – Dua rumah kontrakan di Jalan Tanjakan Bukit Duri No.37 A, Tebet, Jakarta Selatan ditutup oleh pemilik kontrakan, Haji Imron Rosadi hari ini, Senin (26/7/2021). Alasan penutupan karena pihak pengontrak, Febni Susilowati alias Jihan menunggak pembayaran hingga 20 bulan, terhitung sejak tahun 2019.

Penutupan rumah tersebut, dilakukan dengan cara memasang teralis besi berwarna hitam di depan rumah serta penguncian pagar. Kemudian juga dipasang spanduk kecil bertuliskan “Perhatian, Bangunan Ini Tidak Dikontrakan dan Akan Digunakan Oleh Pemilik Haji Imron Rosadi”. Sementara rumah sebelahnya yang ditempati Jihan tidak ditutup.

Pantauan Nusantarapos, penutupan kontrakan tersebut juga disaksikan langsung oleh Wakapolsek Tebet AKP Irwan Setyawan dan Lurah Bukit Duri Achmad Syarif.

Rini, istri pemilik kontrakan yang juga hadir mengatakan bahwa di awal tahun 2019, Jihan hanya berniat mengontrak dua rumah tersebut selama empat bulan.

“Dia minta untuk (dijadikan) kantor leasing 4 bulan. Tapi sampai sekarang kenyataannya dia nggak mau nyerahin (kunci rumah), dan bayarnya pun cuma beberapa bulan. Kita minta dong kuncinya kan cuma 4 bulan, dia nggak mau lepas (sampai sekarang) dan bayarnya seret,” ujarnya.

Diketahui, dalam kontrakan tersebut juga ada beberapa pintu kontrakan kecil yang juga dihuni oleh kerabat Jihan. Maka dari itu, pemasangan teralis dan penguncian pagar dilakukan agar kerabat Jihan tidak bisa menempati kontrakan kecil itu lagi.

“Supaya nggak ada yang pakai,” jelas Rini.

Ditemui di tempat sama, Jihan menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan sehingga dirinya mau menunggu hasil putusan sidang.

“Besok aku ada panggilan, seharusnya kita tunggu dulu putusan dari pengadilan. Apa inkrahnya,” tegasnya.

Jihan kini masih tinggal di rumah sebelahnya dan belum mau pindah. Ia juga bercerita bahwa di lantai atas rumah tersebut telah ia bangun ruangan dengan koceknya sendiri untuk dijadikan tempat tinggal bersama anaknya. Sedangkan lantai bawah, digunakan untuk membuka usaha warung. Pembangunan itu pun berdasarkan ijin pemilik kontrakan.

Dirinya juga menyatakan tidak ada maksud untuk menguasai rumah tersebut. Ia hanya ingin biaya yang dikeluarkan untuk membangun lantai atas rumah tersebut dianggap sebagai potongan pembayaran sewa.

“Kasih aku sewa dengan potongan biaya yang sudah kukeluarkan. Aku juga tahu diri ini rumah orang, tanah orang, masa aku mau milikin, ya nggak mungkin lah! Tapi ayo ada mediasi yang menerangkan, duit yang sudah kukeluarkan dijadikan adalah pembayaran sewa saya. Kita potong aja, itu kan selesai,” tandas Jihan. (Arie)