HUKUM  

Dirut PT ASA tidak Ditahan, IPW : Tidak Penuhi Rasa Keadilan Korban Covid – 19

Jakarta, Nusantarapos – Indonesia Police Watch (IPW) menilai tidak ditahannya Direktur Utama PT ASA, Y sebagai tetsangka penimbunan obat oleh Polres Jakbar sangat menciderai rasa keadilan korban covid-19.

Pasalnya, masyarakat menduga terjadinya kelangkaan obat covid-19 telah dipermainkan pihak-pihak yang serakah mengambil keuntungan. Sehingga, keluarga orang-orang yang telah dinyatakan positif covid-19 harus membeli obat dengan harga mahal.

Polres Jakbar beralasan, tidak ditahannya Dirut PT. ASA karena kesehatan dan hanya dikenakan wajib lapor saja.

“Padahal, saat melakukan penimbunan dan menjualnya dengan harga tinggi, Dirut PT. ASA itu tidak memikirkan pasien-pasien covid-19, Apalagi, memikirkan rakyat jelata yang tidak mampu membeli obat dengan harga mahal dan berujung kematian bagi keluarganya yang positif covid-19,” ujar Sugeng Teguh Santoso selaku Plt Ketua Indonesia Police Watch melalui rilis resmi, Rabu (4/8/2021).

Tidak ditahannya Dirut PT. ASA ini bagi IPW sangatlah diskriminatif. Karena Bareskrim Polri yang menangani kasus penjualan obat covid di atas harga eceran tertinggi (HET) saja ditahan.

Menurut data IPW, ke-empat orang itu adalah A, FA, NS dan ER yang hanya pengecer kecil telah ditahan Bareskrim sejak 13 hari lalu.

Terkait dengan sikap diskriminatif tersebut, IPW mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan janjinya dihadapan Komisi III DPR saat fit and proper test calon Kapolri pada 20 Januari 2021 bahwa tindakan hukum oleh Polri tidak akan tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Oleh karena itu, Kapolri harus memerintahkan Kapolres Jakbar untuk bersikap equal dengan menahan Dirut PT. ASA sebagai tersangka penimbun obat yang dampak kerugiannya sangat besar bagi masyarakat, dibandingkan empat pedagang eceran yang ditahan Bareskrim Polri,” tandas Sugeng.