HUKUM  

Rencana RUPS LB PT. IBP, 18 Agustus 2021 Di Medan, Yuntri Sebut, Illegal!

Jakarta, Nusantarapos – Yuntri & Partners Lawfirm, Kuasa Hukum Jaiman Supnur Direktur PT. Indomas Bara Prima (PT. IBP) berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 Agustus 2021 dengan ini memberitahukan kepada seluruh masyarakat

Bahwa, “berdasarkan Akta No.48 tanggal 16 Maret 2018 Notaris Bonar Sihombing, SH., klein kami Jaiman Supnur adalah Direktur PT. Indomas Bara Prima dan sekaligus pemilik 90% saham perseroan, yang bergerak di bidang pertambangan yang punya IUP operasi produksi khusus,” ungkap Yuntri kepada media, Kamis (12/8/2021).

Lebih lanjut, Team Kuasa Hukum Jaiman Supnur, Muhammad Yuntri, SH.,MH., mengatakan, bahwa adanya Surat Undangan RUPS LB PT. Indomas Bara Prima tertanggal 23 Juli 2021 yang ditanda tangani Sdr. Dingin Pakpahan, SH dan Hadian Maulana masing-masing mengaku sebagai Dirut dan Direktur PT. IBP, adalah illegal.

Yuntri menambahkan, diketahui, RUPS tersebut pelaksanaannya akan mereka rencanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2021 bertempat di Medan Barat, Kota Medan, SUMUT pada pukul 10.00 WIB yang ditujukan kepada para pemegang saham.

“Adapun pemegang saham tersebut adalah;
Sdr. DR. Hinca IP Panjaitan XIII, SH., MH., ACCS pemegang 10% saham, Sdr. Hengky pemegang 55% saham, Sdr. DR. Iwan Dakota pemegang 10% saham dan Sdr. Jaiman Supnur pemegang 20% saham adalah tidak benar alias illegal,” tegas Yuntri.

Yuntri mengatakan bahwa, tindakan mereka tersebut didasarkan kepada akta No. 83 tanggal 26 Maret 2020 Notaris Mauliddin Shati, SH, di kota Medan yang telah melakukan perubahan dengan cara rekayasa notaril akte secara illegal tanpa sepengetahuan klien kami.

Dan mereka kata Yuntri, telah mengelabui Kemenkumham R.I untuk mendapatkan pengesahannya dengan cara mengajukan data palsu perseroan dan tanpa dilengkapi dengan izin Menteri ESDM dalam melakukan perubahan susunan pengurus dan perubahan kepemilikan saham sebagaimana diatur pada pasal 23 dan pasal 26 Permen ESDM No. 42 tahun 2017

“Mereka juga melanggar pasal Pasal 76 (1) jo. Pasal 83 (2) UU PT No. 40 tahun 2007 khususnya tentang Pelaksanaan RUPS perseroan harus di wilayah hukum domisili Perseroan (Kab. Bogor) tetapi mereka lakukan di kota Medan yang harus didahului undangan RUPS 14 hari sebelumnya,” jelasnya.

Yuntri menyebut, atas serangkaian tindakan rekayasa notaril akte, pemalsuan data yang dikirimkan ke Kemenkumham R.I untuk mendapatkan pengesahan akta serta kepemilikan saham perseroan secara melawan hukum, klien kami mereserve nya dengan berbagai pasal pidana; pasal 480, pasal 263 KUHP, dll.

“Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban dari tindakan para oknum tersebut atas hasil RUPS illegal yang akan mereka produk nantinya,” pungkas Yuntri, menutupnya.