Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Remisi Kepada 5.233 Napi

Kepala Kanwil Kemenkumham provinsi DKI Jakarta Drs. Ibnu Chuldun, Bc.I.P., S.H., M.Si. sedang memberikan keterangan pers saat peringatan HUT RI ke 76.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta berikan remisi kepada 5.233 narapidana (napi) saat memperingati hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham provinsi DKI Jakarta Drs. Ibnu Chuldun, Bc.I.P., S.H., M.Si. di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (17/8/2021).

Menurut Ibnu pemberian remisi (pengurangan masa tahanan) dikarenakan para napi selama menjalani masa tahanan menunjukkan perilaku yang baik, sehingga layak untuk mendapatkan remisi tersebut.
Pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Besaran remisi umum yang diberikan kepada Narapidana dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” ujarnya.

Lebih lanjut Ibnu mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 880.PK.01.05.06 Tahun
2021 tanggal 17 Agustus 2021, Narapidana DKI Jakarta yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021 sebanyak 5.233 orang terdiri dari 4.913 orang mendapatkan Remisi Umum I (Pengurangan masa tahanan sebagian) dan 320 orang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).

“Dengan rincian sebagai berikut, Remisi Umum I di Lapas Kelas I Cipinang 1.157 orang, Lapas Kelas IIA Salemba 1.119 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta 1.056 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta 145 orang, Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Jakarta 43 orang, Rutan Kelas I Cipinang 716 orang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat 501 orang dan Rutan Kelas I Pondok Bambu 176 orang. Sedangkan untuk Remisi Umum II rinciannya adalah sebagai berikut, Lapas Kelas I Cipinang 64 orang, Lapas Kelas IIA Salemba 71 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta 69 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta 4 orang, Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Jakarta 1 orang, Rutan Kelas I Cipinang 73 orang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat 35 orang dan Rutan Kelas I Pondok Bambu 3 orang,” terangnya.

Ibnu menjelaskan data per tanggal 16 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan seluruh DKI Jakarta berjumlah 17.824 orang yang terdiri jumlah di dalam Lapas/Rutan/LPKA 15.613 orang (Tahanan 3.047 orang dan Narapidana 12.566 orang). Sementara jumlah di luar Tempat Penahanan APH sebanyak 2.211 orang.

“Pemberian Remisi diharapkan dapat mengurangi over kapasitas di dalam Lapas/Rutan yang sudah melebihi kapasitas dan juga dapat memotivasi Narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, Remisi
diberikan sebagai wujud penghargaan oleh Negara atas perubahan sikap perilaku mereka menjadi lebih positif dan produktif,” katanya.

Dalam menyambut HUT RI Ke-76, tambah Ibnu, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga telah melaksanakan program vaksinasi tuntas dan vaksinasi merdeka bagiseluruh WBP di Lapas/Rutan DKI Jakarta, yang
diselenggarakan oleh PERNAKES Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BIDDOKES POLDA Metro Jaya dan KESDAM KODAM Jayakarta.

Awal pelaksanaan vaksin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sempat mengalami kendala karena terdapat 3.133 WBP yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga belum bisa dilakukan vaksinasi secara menyeluruh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun secara intens melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholders demi keberhasilan pelaksanaan program Gayung Bersambut, Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan mendukung penuh pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

“Bertepatan dengan peringatan HUT RI Ke-76, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
menyelenggarakan VAKSINASI MERDEKA kepada seluruh WBP di Lapas/ Rutan DKI Jakarta, baik yang memiliki NIK maupun yang belum memiliki NIK, bekerja sama dan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sebanyak 14.497 WBP sudah divaksin dan 1.083 WBP tidak divaksin karena kesehatannya,”ungkap Ibnu.