Ini Alasan Hak Interpelasi, Layak Dilakukan DPRD DKI

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Pegamat Kebijakan Publik Sugiyanto atau yang biasa disapa SGY, berpendapat ada tujuh alasan kenapa hak interpelasi layak dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta.

Menurut SGY, ketujuh alasan tersebut terdiri dari :
Pertama, formula E tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017 – 2022 DKI Jakarta. Kegiatan ini tidak direncanakan sebelumnya secara matang, melainkan dadakan. Hasil loby Anies Baswedan saat melakukan lawatan ke New York Amerika pada bulan Juli 2019. Lalu Anies mengusulkan anggarannya melalui APBD Perubahan pada tahuan anggaran  2019.

Formula E merupakan kegiatan yang membutuhkan dana besar. Oleh karenanya  DPRD DKI Jakarta  harus berhati-hati dalam menyetujui pengunaan APBD DKI Jakarta. Apalagi bila dilaksankan sesuai kontrak selama lima musim, diperkirakan akan menguras APBD DKI Jakarta hingga 5 triliun.

Kedua, masih Ada masalah penempatan lokasi sirkuit yang hingga kini belum jelas. semuala akan diadakan di monas namun ada penolakan dari pemerintah pusat karena berkaitan Monas sebagai daerah cagar budaya. Sampai saat ini pihak Jakpro masih mencari lokasi pengganti sirkuit, sedangkan anies telah menetapkan Juni 2022 pelaksanaan Formula E.

Tentunya ini akan menambah anggaran baru. Dari mana anggaran untuk menyiapkan tempat sirkuit baru yang munkin juga akan membutuhkan anggaran besar, apakan anggarannya dari APBD DKI lagi? Dewan perlu memikirkan dan mencari solusi tentang hal ini.

Ketiga, dari hasil audit BPK  diketahui penggunaan dana APBD sebesar 983,3 miliar rupiah untuk pembayaran fee dan bank garansi pada tahun 2019-2020. Tetapi Anies Baswedan menunda ajang Formula E untuk dua musin pada  tahun 2020 dan 2021 karena Jakarta dilanda wabah Covid-19.

Atas hal tersebut BPK menjelaskan bahwa PT Jakpro telah menarik bank garansi yang dibayarkan karena Formula E ditunda akibat covid 19. Menurut BPK dalam hal ini, pemprov juga belum maksimal negosiasi dengan FEO.

Intinya pihak Jakpro belum optimal dalam penarikan bank gatansi yang nilainya sebesar 423 miliar rupiah. Dalam hal ini dewan perlu mempertegas tentang kemungkinan dana tersebut dapat ditarik kembali bila dalam hal Formula E kembali tak terlaksana pada Juni 2022.

Keempat, menurut BPK, pendanaan Formula E semestinya tidak bergantung pada APBD DKI saja, Jakpro yang ditugasi seharusnya bisa bekerjasama dengan pihak lain terkait pendanaan dengan prinsip saling menguntungkan atau dengan cara lain yang sesuai ketentuan. Namun sampai saat ini pendanaan masih menggunakan APBD DKI yaitu sebesar 983, 31 miliar rupiah.

Bahkan ajang  balap mobil listrik  ini bila dilaksanakan selama lima musim sesuai kontrak, maka akan bisa memakan  duit rakyat dari APBD DKI Jakarta hingga sebesar  Rp. 5 triliun. Dengan dana sebesar itu tentunya dewan perlu merumuskan strategi jitu untuk mengantisipasi segala kemungkinan.

Kelima, Gubernur Anies Baswedan sendiri sudah mengerti pandemi covid 19 masih akan berlangsung lama, tidak ada seorangpun yang dapat memastikan pandemi ini berakhir. Hingga tahun 2022 diperkirakan pandemi covid masih melanda Jakarta, dampaknya akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Formula E pada Juni 2022. Bila tetap dipaksakan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat Jakarta.

Boleh jadi akan muncul cluster covid 19 baru, “Cluster Formula E Jakarta”  karena pelaksanaannya yang mungkin akan dihadiri banyak orang. Bila hal itu terjadi maka kerja keras pemerintah  pusat dan daerah selama ini yang telah berhasil melandaikan kasus baru Covid-19 akan sia – sia. Oleh karenanya dewan wajib mengantisipasi segala kemungkinan dari direncanakannya pelaksanaan Formula E pada Juni 2022.

Keenam, kondisi ekonomi warga sedang terdampak covid 19, sehingga kegiatan Formula E tidak terlalu dibutuhkan warga melainkan yang dibutuhkan adalah pemulihan ekonomi akibat terdampak wabah Covid-19. Karenanya kegiatan Formula E sebaiknya dialihkan dengan program pemulihan ekonomi masyarakat.

Dalam hal ini dewan perlu mencari solusi tepat bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Pengalihan kegiatan Formula E pada kegiatan lain dengan tujuan membangkitkan ekonomi masyarakat menjadi penting untuk segera dipikirkan dewan.

Dan terakhir, masa tugas gubernur Anies Baswedan hanya sampai pada 16 Oktober 2022. Lalu bagaimana bila keinginan Anies lomba mobil listrik ini tak terlaksana pada Juni 2022 karena masih terkendala pandemi Covid-19.  Siapa yang akan bertanggung jawab atas hal ini? Hal ini akan menjadi masalah besar tidak hanya bagi Dewan dan gubernur Anies Baswedan tetapi juga bagi masyarakat Jakarta.

Menurut SGY, interpelasi tidak selalu berkonotasi buruk, bahkan dapat membantu Anies terkait persoalan Formula E. “Oleh karenanya semua pihak sebaiknya mendukung apa yang sedang diperjuangkan sejumlah anggota dewan untuk menggelar interpelasi Formula E, agar persoalan ini menjadi jelas di mata publik,” ujarnya kepada Nusantarapos.co.id di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Interpelasi Formula E adalah hak dewan yang bertujuan baik, yakni untuk menilai benar atau salah kebijakan yang telah menyedot duit rakyat 983,31 milyar dari APBD DKI Jakarta.

“Jadi tak perlu ada yang ditakuti. Semua pihak khusunya DPRD DKI Jakarta sebaiknya mendukung gagasan interpelasi Formula E yang sangat terkait dengan pandemi Covid-19. Bila hasil interpelasi menegaskan kebijakan Formula E benar maka  layak dilanjutkan, tetapi bila salah, dewan wajib memberi solusi,” pungkas SGY.