HUKUM  

Mantan Bupati Kutai Timur Ditahan KPK

Jakarta, Nusantarapos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pasangan suami istri (pasutri) terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Pasutri tersebut yakni, mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, selaku mantan Ketua DPRD Kutai Timur.

“Tim jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/8/2021).

Ali membeberkan lebih rinci, pihaknya mengeksekusi terpidana Ismunandar ke Lapas Klas I Tangerang. Sementara terpidana Encek Unguria, dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang. Keduanya dipenjara di Lapas yang berbeda.

Berdasarkan putusan pengadilan, Ismunandar dihukum pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Ismunandar juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973. Uang pengganti itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika Ismunandar tidak membayar, kata Ali, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila Ismunandar tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana tiga tahun penjara

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” imbuh Ali. (Danil)