36 Pencuri Motor Diringkus Jatanras Polda Metro, Otak Pelaku Masih DPO

Penyerahan kunci sepeda motor pada korban di Polda Metro/ Foto : Arie

Jakarta, Nusantarapos – Subdit 4 Jatanras membekuk 36 pelaku pencurian specialis sepeda motor yang tergabung dalam 6 kelompok dan sering beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Pelaku ini hampir rata melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Tangerang dan penyangga lainnya,” ujar Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Saat beraksi, kelompok ini biasanya mengancam korban dengan senjata api. Mereka mencuri motor sekitar 50 kali sejak tahun 2017 dan termasuk residivis untuk kasus yang sama.

Satu orang pelaku, pria berinisial I asal Sukabumi menjadi otak dari enam kelompok tersebut. Keberadaannya kini masih DPO.

“Pelaku intinya ada di Sukabumi, ini yang masih kita lakukan pengejaran, ” terangnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka I membawa pemetik dari Lampung untuk datang ke Jakarta. “Modusnya menyuruh dulu, mencari pemetik dari Lampung, dia ongkosin untuk berangkat ke Jakarta. Dia siapkan kunci T, ” paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 UU Darurat ayat 251 ancamannya 20 tahun penjara.

Yusri pun menghimbau agar warga yang merasa kehilangan motor untuk mengambil motornya yang telah dicuri di Polda Metro Jaya dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan.

“Cukup dengan membawa bukti resmi kepemilihan kendaraannya, baik STNK dan BPKB. Hari ini ada tiga orang yang mengambil, ” tandasnya. (Arie)