HUKUM  

Korban Terorisme Gunung Lawu dan Mako Brimob Terima Kompensasi

YOGYAKARTA, NUSANTARAPOS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi bagi dua korban peristiwa terorisme di Gunung Lawu, Karang Anyar, dan dua ahli waris korban dari serangan terorisme di Mako Brimob, Depok.

Kompensasi masing-masing korban dan ahli waris korban, diserahkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias serta Antonius PS Wibowo, bertempat di kantor Gubernur DI Yogyakarta, Selasa (7/9/2021).

Dua korban peristiwa terorisme di Gunung Lawu menerima total kompensasi senilai Rp 87.496.650, sementara dua ahli waris korban serangan terorisme di Mako Brimob menerima total kompensasi senilai Rp 119.200.000.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kompensasi dibayarkan setelah adanya putusan pengadilan No. 115/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme Gunung Lawu, dan putusan pengadilan No. 526/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme di Mako Brimob.

“Kompensasi merupakan wujud hadirnya negara melalui LPSK terhadap para korban terorisme. Nilai kompensasi tidak akan sebanding dengan penderitaan korban, tetapi setidaknya negara menunjukkan kehadirannya kepada para korban,” kata Hasto.

Dari dua kasus terorisme tersebut, lanjut Hasto, para pelakunya sudah divonis oleh majelis hakim. Untuk pelaku dari peristiwa terorisme di Gunung Lawu divonis pidana 6 tahun penjara. Sedangkan pelaku dari peristiwa terorisme di Mako Brimob, divonis dengan pidana hukuman mati.

Pada acara yang juga dihadiri Sekda DIY Aman Yuriadijaya, Waka Polda DIY Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani, Kejati DIY, Kejari Yogyakarta dan jaksa penuntut umum (JPU) dari kedua kasus terorisme tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara LPSK dan Pemprov DIY. Nota Kesepakatan antara kedua belah pihak ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Menurut Hasto, dari penandatanganan Nota Kesepakatan antara LPSK dan Pemprov DIY tentang Sinergi Layanan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan terwujudnya dukungan terhadap aktivitas LPSK Perwakilan DIY, terwujudnya pelaksanaan layanan perlindungan oleh LPSK di DIY, serta terwujudnya mekanisme dan tata cara kerja sama dalam upaya pemberian layanan pemenuhan hak saksi dan korban.

Untuk mewujudkan semua tujuan tersebut, lanjut Hasto, ada beberapa hal yang menjadi ruang lingkup dalam kesepakatan tersebut, antara lain pemberian layanan perlindungan kepada saksi dan korban, sosialisasi program perlindungan saksi dan korban, dukungan aktivitas dalam layanan perlindungan saksi dan korban, serta kerja sama dalam berbagai bentuk kegiatan lainnya.

Hasto menjelaskan, dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang sesuai Pasal 36 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK melihat peran strategis pemerintah daerah dalam membantu dan berkontribusi dalam pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana. Sehingga dalam beberapa tahun terakhir, LPSK gencar menjajaki kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk salah satunya dengan Pemprov DIY,” ungkap Hasto.

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono dalam sambutannya, mengaku turut bersyukur dengan penyerahan uang kompensasi kepada keluarga korban. Sedangkan untuk perpanjangan Nota Kesepakatan dengan LPSK, pihaknya berharap kerja sama tersebut dapat menjadi DI Yogyakarta sebagai entitas yang lebih humanis dan berkeadilan, khususnya dalam pemenuhan hak masyarakat yang menjadi saksi dan korban kejahatan.