DAERAH  

Camat Bandar Petalangan Buka Secara Resmi Sosialisasi Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

Pelalawan, Nusantarapos – Camat Bandar Petalangan Mukhtarius, M.Pd buka secara resmi sosialisasi tentang pajak daerah dan restribusi daerah bagi wajib pajak dan wajib restribusi daerah Tahun 2021 di Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan, pada Selasa 7 September 2021. Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Camat Bandar Petalangan Mukhtarius, M.Pd, Pj Kepala Desa Air Terjun Yurnadias, SP, Sekretaris Desa Agus beserta staf, petugas pajak desa Remon Dianto dan Yandri Saputra dan peserta sosialisasi.

Dalam kata sambutannya Pj Kepala Desa Air Terjun Yurnadias, SP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Camat Bandar Petalangan yang telah meluangkan waktu untuk bisa hadir dalam kegiatan sosialisasi tentang pajak di desa Air Terjun ini.

Yurnadias juga menyampaikan “Adapun tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mensosialisasikan masalah pajak kepada masyarakat yang ada di Desa Air Terjun ini, supaya masyarakat semuanya tahu apa itu pajak dan apa-apa saja yang dipungut pajaknya,” jelasnya.

Oleh karena itu saya berharap kepada masyarakat yang hadir mengikuti sosialisasi ini agar dapat menyampaikan kepada masyarakat lain yang belum tahu tentang pajak ini agar mereka tidak terkejut dengan kedatangan petugas pajak di rumah mereka.

Selanjutnya Camat Bandar Petalangan Mukhtarius, M.Pd dalam kata sambutannya menyampaikan “Terkait dengan pelaksanaan pajak daerah sesuai dengan rapat yang diadakan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset di Pangkalan Kerinci beberapa minggu yang lalu bahwa Bupati Pelalawan H. Zukri ingin menggali potensi pendapatan daerah yang ada di Kabupaten Pelalawan ini salah satunya yaitu pajak. Dengan pajak ini akan dapat menambah pendapatan daerah dari hasil pendataan daerah akan diturunkan kembali ke daerah melalui program dana bagi hasil desa. Semakin banyak penghasilan daerah maka semakin besar pula peluang untuk membangun. Petugas pajak di setiap desa sudah ada dua orang perdesa dan sudah diberikan perbekalan masalah pajak. Dengan adanya petugas pajak di desa ini secara tidak langsung kita sudah mengurangi pengangguran. Apabila ada petugas yang datang kerumah memungut pajak hendaknya masyarakat tidak terkejut karena mereka sudah ditunjuk dan dipercaya oleh desa.” (JH)