LPSK Sayangkan Terjadinya Penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyayangkan terjadinya penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri, dengan korban dan terduga pelaku merupakan sesama penghuni rutan.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mempertanyakan kondisi keamanan rutan tersebut. Menurut Nasution, meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesame penghuni rutan lainnya.

“Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. Bagaimana pun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan,” tegas Nasution, Minggu (19/9-2021).

Seperti diberitakan tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman, dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Terduga pelaku adalah sesama tahanan Irjen Napoleon Bonaparte.

Nasution menyarankan, jika korban memang merasa keselamatannya terancam, yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan ke LPSK. “Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut,” ujar Nasution.

Apalagi, kata Nasution, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan ke penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai perundang-undangan.

LPSK, lanjut Nasution, menyoroti hak-hak korban, seperti mendapatkan perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku.

Namun, semua hak itu, dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima. “Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam,” katanya.