DAERAH  

Ingin Tata Kelola Desa Berjalan, Bupati Trenggalek Lantik Pj Desa Ngulanwetan

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin resmi menunjuk Camat Pogalan untuk sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngulanwetan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Pengambilanalihan komando tersebut merupakan tindaklanjut keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Ngulanwetan.

Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin usai pelantikan menyampaikan, sebelumnya memang terdapat polemik di Desa tersebut. Akibat polemik itu ada dampak yang sangat besar yakni menghambat pelayanan kepada masyarakat di Desa Ngulanwetan.

Karena hingga kini belum terselesaikan dan secara prosedur aturan telah sesuai, maka dengan dilantiknya Pj. Kades Ngulanwetan tersebut diharapkan agenda pemerintah desa seperti pembangunan hingga pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal.

“Perlu disadari bahwa ini sebenarnya bukan hal yang kita harapkan, tetapi ini extraordinary action yang memang necessity, memang harus kita ambil,” tegas Gus Ipin, Kamis (23/9/2021).

Gus Ipin juga menuturkan bahwa keputusan ini tidak berbicara dalam domain sebagai bentuk hukuman, tetapi lebih dari itu menyelamatkan nasib keberlangsungan tata kelola yang ada di desa.

Termasuk memastikan pembangunan, melayani masyarakat, kesejahteraan masyarakat. Apalagi khususnya di tengah masa pandemi yang butuh action yang sangat luar biasa.

“Dengan kondisi sangat luar biasa ini maka keputusan ini harus diambil,” jelasnya.

Sementara itu Dilly Dwi Kurniasari usai dilantik sebagai Pj. Kepala Desa Ngulanwetan menyampaikan akan menjalankan pemerintahan desa hingga masa pemberhetian sementara Kades Ngulanwetan selesai.

Perlu diketahui, sebelumnya Bupati Trenggalek telah mengirimkan surat kepada Kades Ngulanwetan atas adanya temuan dari Inspektorat terkait mekanisme rekrutmen sekretaris desa.

Namun karena tidak adanya respon, hingga akhirnya masyarakat melalui BPD menyuarakan aspirasinya untuk dilakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa.