Pejabat Perusahaan BUMN Surabaya Dihukum 14 Bulan Penjara

Surabaya,Nusantarapos.co- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai I Ketut Tirta menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan pada Bambang Kesuma Jaya, salah satu pejabat perusahaan BUMN di Surabaya, dalam sidang lanjutan pelanggaran undang-undang pernikahan, di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (27/9).

Vonis ini 4 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), yang dibacakan oleh jaksa Rista Erna, menuntut terdakwah karena melanggar pasal 279 ayat 1, dengan tuntutan hukuman selama satu tahun enam bulan.

Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan jika perbuatan terdakwa yang melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan atau seijin isteri pertama merupakan perbuatan pidana dan melanggar pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah.

“ Perbuatan Terdakwa juga merugikan orang lain,” ujar hakim I Ketut Tirta dalam sidang virtual di ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (27/9/2021) kemarin.

Atas vonis ini, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya ini.

” Saya pikir-pikir dulu pak hakim,” ujar Terdakwa melalui sambungan teleponnya.

Bambang didakwa melakukan pemalsuan identitas dengan mengaku lajang, padahal sudah memiliki istri sah dan dikarunia tiga orang anak. Bambang menikah dengan Martha Lazuarditya Novitri pada 2004 silam di KUA Magersari, Kota Mojokerto dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 387/50/IX/2004 tanggal 14 September 2004.

Dengan memalsukan dokumen, dan mengaku sebagai lajang, Kemudian terdakwa Bambang menikah dengan Charolina Ria Putri, dan mengucapkan ijab qobul di hadapan penghulu KUA Kecamatan Semampir Surabaya dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0081/014/II/2019 tanggal 04 Februari 2019. (AKA).