Kapolsek Toili Razia Tiga Kios Jual Miras, Puluhan Liter Cap Tikus Disita

Nusantarapos – Kapolsek Toili AKP Candra SH, MH, bersama anggotanya merazia sejumlah kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin atau ilegal di Desa Sari Bhuana, Kecamatan Toili, Sabtu (23/10/2021) malam.

Ketiga warga Desa Sari Bhuana yang diamankan lantaran menjual miras cap tikus masing-masing berinisial WR (40), KS (56) dan RB (37).

“Iya benar. Ada tiga kios yang kami razia semalam,” kata AKP Candra SH, MH, kepada awak media, Minggu (24/10/2021).

Dari ketiga kios yang digeledah polisi itu, ditemukan puluhan liter dan puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus siap edar.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tiga kios ini sering menjual miras kepada warga setempat,” beber AKP Candra.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari ke tiga kios ini yaitu, dua jeriken ukuran 20 liter, 8 botol plastik dan 24 kantong plastik berisi miras cap tikus.

“Ketiga warga ini bersama barang buktinya sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Candra.

AKP Candra menyatakan, bahwa pihaknya sudah berkominten memberantas segala bentuk penyakit masyarakat khususnya miras yang menjadi akar tindakan kriminalitas.

“Kami sudah sering mengingatkan agar tidak terlibat peredaran miras. Jika ditemukan maka akan kita tindak tegas,” pungkas AKP Candra.