Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Relawan PON Papua

Jayapura, Nusantarapos – Polsek Sentani Timur berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap relawan PON Papua berinisial MD. Pelakunya, OO (28) merupakan tukang ojek yang biasa mangkal di Kampung Harapan Sentani Timur.

Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait mengatakan, “Pelaku berinisial OO (29), berhasil kami tangkap pada hari Senin 17 Oktober 2021,” ujarnya saat jumpa pers di depan awak media, Selasa (26/10/2021).

“Si tukang ojek itu ditangkap setelah memperkosa seorang wanita di Jalan Alternatif Dapur Papua Kampung Nolokla Distrik Sentani Timur,” lanjutnya.

Penangkapan bermula dari laporan pihak korban kepada Polisi pada tanggal 15 Oktober 2021. OO ditangkap saat sedang menjalankan profesinya sebagai tukang ojek di kawasan Kampung Harapan Distrik Sentani Timur.

Kapolsek juga menjelaskan kronologis kejadian pemerkosaan bermula kala korban yang bekerja sebagai relawan PON XX di Bidang Konsumsi. Setelah bekerja hingga pukul 23.00 WIT, korban yang hendak pulang menumpang kedua temannya yang sedang menggunakan sepeda motor.

Namun sesampainya di Hati Hilang Kampung Nendali, mantan suami korban datang menggunakan sepeda motor dari arah belakang, kemudian menghentikan korban. Sehingga korban turun dari sepeda motor, seketika itu juga kedua teman korban langsung pergi.

Setelah itu, mantan suami menawarkan korban untuk pulang ke rumahnya. Namun korban tidak mau, sehingga mantan suami korban langsung memukul (menampar) kepala korban sebanyak satu kali. Usai menampar, mantan suami korban langsung pergi meninggalkan korban.

Tak lama berselang, pelaku OO (29) datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban, kemudian OO menawarkan diri kepada korban untuk mengantar pulang korban. Namun dalam perjalanan, pelaku tidak mengantarkan korban ke rumah, melainkan mengarahkan sepeda motor ke mata Jalan Dapur Papua, lalu pelaku langsung membelokkan motornya melewati Jalan Alternatif Dapur Papua.

Sesampainya di Jalan Alternatif Kampung Nolokla, muncul niat bejat pelaku. OO kemudian mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban tersebut.

Korban MD (25) tentu saja menolak. Karena pelaku mengancam akan memukul korban dan kalah pada fisiknya, membuatnya tak bisa memberikan perlawanan. Korban bahkan ditarik-tarik oleh pelaku. Karena dibawah ancaman dan kalah tenaga, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya. Tapi, tak lama kemudian korban mengambil batu dan langsung memukul kearah kemaluan pelaku. Korban akhirnya melarikan diri dan melompat ke jurang untuk menyelamatkan diri.

“Sehingga berdasarkan laporan Polisi yang dibuat korban, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mendapat identitas pelaku, dimana pelaku merupakan tukang ojek yang sering mangkal di Kampung Harapan,” jelas Kapolsek.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu lembar celana panjang warna biru bertuliskan Prada, kemudian satu lembar baju kaos warna biru bertuliskan Pull and Bear Since 1991, satu lembar celana dalam warna hitam. Barang bukti ini semuanya milik korban. Serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor Polisi DS 3770 AE milik pelaku,” imbuhnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tutup Kapolsek.