KNPI Pulau Seribu Minta Kadishub Tak Dzolimi Warga

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Lukman Hadi mendesak Kadishub DKI Jakarta mencabut surat edaran No.192/SE/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

Menurut Lukman Hadi, dalam Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 21 tanggal 20 Oktober 2021 Poin. E.2. Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung baik melalui darat maupun laut dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 87 tahun 2021 Poin 5. b. 5. penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 3) tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis.

“Daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing. Seharusnya untuk menunjang keberlangsungan kehidupan masyarakat pulau yang lebih menunjang. Kami harap saat ini di sektor wisata, Kadishub berpihak kepada masyarakan dengan mengambil poin tersebut, “ungkapnya lagi di Jakarta, Jumat(29/10/2021)

Lebih lanjut Lukman mengatakan , karena Pulau Seribu masih satu Algoritma dengan DKI Jakarta. Jangan lagi-lagi kami diisolir dan dijuahkan lagi dengan warga DKI Jakarta lainnya, Pulau Seribu masih Jakarta.

“Dengan mengeluarkan Surat Edaran tersebut kadishub DKI Jakarta telah berbuat zolim kepada kami masyarakat kepulauan seribu, seakan akan kepulauan seribu berbeda dengan 5 Wilayah DKI Jakarta liannya, Padahal angkutan kapal dari kaliaden dan ancol menuju ke pulau seribu serta sebaliknya sama seperti angkutan busway di 5 wilayah Jakarta lainnya,” tutup Lukman Hadi.

Seperti diketahui, dibukanya pariwisata sesuai Inmendagri 53/2021 dan keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1245 tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021. Namun demikian, Kadishub DKI Jakarta Mengeluarkan Surat edaran Nomor 192/SE/202 sebagai turunan dari Surat Edaran Kemenhub Nomor 87 tahun 2021, menjadi penghalang pembukaan awal Pariwisata di kepulauan seribu.