Jakarta, Nusantarapos.co.id – Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta sejak sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar melalukan penertiban peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di seluruh wilayah Ibu Kota.
Kegiatan penertiban peredaran dan penjualan miras menyasar warung-warung jamu yang dicurigai atau terindikasi menjual miras tanpa izin.
Di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan razia dilakukan Jumat (29/10/2021) malam melibatkan aparat gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) sebanyak 30 personel
Kasatpol PP Kecamatan Tebet, Komarudin mengatakan ada sebuah warung jamu di kawasan pemukiman, RW 04, Kelurahan Menteng Dalam dicurigai menjual miras secara ilegal alias tidak mengantongi izin.
“Ini harus ditindak sesuai Peraturan Daerah (Perda), karena sudah melanggar Perda. Termasuk tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Komarudin.
Ia menjelaskan, perundang-undangan yang dijadikan landasan dalam kegiatan pengawasan pengendalian minuman Alkohol ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 187 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan minuman Berakohol.
“Kegiatan penertiban merupakan tindak lanjut berdasarkan informasi masyarakat bahwa kios jamu benar menjual minuman alkohol golongan C dengan kadar alkohol 17 persen tanpa dilengkapi Surat Izin Penjualan golongan B yang dikeuarkan oleh PTSP,” ungkapnya.
Hasil dari razia tersebut, aparat mengamankan barang bukti 1 box berisi 12 botol miras golongan C yang belum terjual. Pemilik warung jamu akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP-nya dan Surat Pemanggilan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 November 2021 mendatang. “Vonisnya akan ditentukan hakim,” ucapnya.