HUKUM  

Diduga PT. Sajang Heulang Lakukan Legalisasi Perambahan dan Penyerobotan Lahan Masyarakat di Desa Tri Martani

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pada hari ini Senin (01/11/2021), Ketua Umum LBH GAPTA Richard William selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Tri Martani (Wagiran) telah mendatangi Kantor Sekretariat Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Kemenko Polhukam RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Mabes Polri.

“Hal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan legalisasi perambahan kawasan hutan dan penyerobotan lahan masyarakat desa Tri Martani yang diduga dilakukan oleh PT. Sajang Heulang yang didanai Bank Niaga Jakarta,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (01/11/2021).

Richard menjelaskan sebagaimana yang akan diuraiakan pada Penyampaian Temuan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan sehubungan dengan adanya Laporan Polisi nomor:
LP/B/202/V/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALSEL, tanggal 28 Mei 2021 yang dilaporkan oleh Kepala Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Lomban Kabupaten Tanah Bumbu WAGIRAN.

“Hal ini sangat disayangkan karena sudah terjadi hingga puluhan tahun, namun belum ada Tindakan hukum yang nyata dari Instansi terkait, dan seolah-olah Pelaku Tindak Pidana kebal hukum dan/atau dilegalkan,” ujarnya.

Richard William menuturkan hal tersebut baru terungkap setelah adanya pemaparan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu dan setelah melakukan klarifikasi langsung dengan pihak BPKH V Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 28 Oktober 2021.

“Dampak dari hal tersebut diatas, dapat memicu bencana alam di Kalimantan Selatan akan terulang. Dan oleh karena itu, sudah kewajiban kita semua masyarakat dan NGO lingkungan hidup dan lainnya, untuk ikut peduli akan dampat akibat dari hal tersebut yang mungkin akan ditimbulkan,” tegasnya.