DAERAH  

Dua Perda Resmi Disahkan, Regulasi PPhTB dan Retribusi di Trenggalek Berubah

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Pengesahan dua Perda tentang PPhTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan terkait retribusi kendaraan bermotor ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Doding Rahmadi dan dihadiri Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara.

“Dua Perda tentang bea perolehan hak tanah dan bangunan serta retribusi kendaraan bermotor telah disahkan,” kata Wakil Ketua DPRD Doding Rahmadi, Senin (1/11/2021).

Disampaikan Doding, memang ada perubahan dalam perda nanti, seperti PPhTB yang isinya lebih baik dari tahun kemarin. Sehingga lebih memberikan manfaat kepada masyarakat.

Misal jika ditahun lalu bea tanah dan bangunan sekitar Rp 60 masih terkena tarif, untuk kedepan sudah tidak lagi. Karena aturan yang baru dikenakan tarif dengan indikator Rp 70 keatas.

“Rp 70 juta kebawah akan dikenakan bea gratis, dan akan ada biaya untuk Rp 70 juta keatas,” ucapnya.

Dijelaskan Doding, perubahan Perda ini tentu untuk memaksimalkan pendapatan daerah, selain itu memang ada peraturan jika tiga tahunan dan sinkronisasi dengan peraturan diatasnya harus ada perubahan.

Sementara, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menjelaskan dengan pembaruan ini bisa meningkatkan PAD dan menjawab persoalan keuangan di Kabupaten Trengggalek.

Tentu agar kondisi keuangan baik-baik saja meski sedang di goyah permasalahan utang PEN. Ini menjadi salah satu komitmen untuk meningkatkan pendapatan Trenggalek.

Perubahan regulasi sendiri juga terjadi pada pola perhitungan, pastinya ini menguntungkan pemerintah dan tidak memberatkan pada masyarakat.

“Namun akan tetap menyesuaikan. Untuk retribusi juga intinya sama dan agar tidak ada kebocoran pada kas daerah,” pungkasnya. (Rudi)