Polisi Pelalawan Ringkus 2 Orang Pelaku Transaksi Narkotika, 1 Orang DPO

NUSANTARAPOS,- Jajaran Sat Res Narkoba, Polres Pelalawan, Riau meringkus dua orang pelaku transaksi narkoba, di Jalan Koridor RAPP KM 5 pada Minggu (8/11/2021).

Kedua pelaku tersebut yakni berinisial Erk (33), warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat dan Spr (42), warga Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwantoro menjelaskan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Koridor RAPP KM 5, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, tepatnya di warung bandrek sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pelalawan, Ipda Masjidil untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di warung bandrek, lanjut Kasat Res Narkoba, tim melihat dua orang mencurigakan yang sedang minum bandrek. Kemudian, tim mendekati mereka dan melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut.

“Dari hasil pengeledahan, tim mendapatkan BB berupa 2 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, di bungkus plastik bening, klep merah yang didapat di dalam rokok gudang garam di bawah kursi saudara Erk,” kata Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan, saat dikonfirmasi awak media, di ruang kerjanya, Senin (08/11/21).

Selain dari tangan Erk, Polisi juga mengamankan BB lainnya yang berupa 6 paket bungkus plastik bening klep merah, 1 kaca pirek dan 2 kompor alat hisap sabu yang ada di dalam tas warna hitam milik Spr.

“Mereka mengaku bahwa BB itu didapat dari saudara Lt, yang sebelumnya bertemu di SPBU Jalan Koridor RAPP KM 5,” katanya.

Selanjutnya, tim menuju ke alamat yang telah disebutkan untuk melakukan penangkapan terhadap LT. Namun, sesampainya di sana tim tidak menemukannya, sehingga kini Lt ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelalawan.

“Untuk kedua tersangka yang berhasil diringkus beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (MD)